BERITANET.ID : Kejaksaan Negeri Sleman resmi menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan 2024-2029, Raudi Akmal alias RA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Anak dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo tersebut langsung menjalani penahanan 20 hari ke depab sejak hari Senin, 22 Juni 2026, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup dalam pengembangan kasus tersebut.
“Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029,” kata Bambang.
Duduk perkara kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kabupaten Sleman memperoleh dana hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp68.518.100.000.
Dana tersebut dikucurkan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak yang ditimbulkannya. Mekanisme pengelolaannya sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang kemudian diubah melalui Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, aparat menemukan adanya peran aktif dari tersangka RA dalam mengelola dana hibah tersebut. Tersangka diduga melakukan pengkondisian terhadap proposal-proposal yang diajukan oleh kelompok masyarakat sebagai penerima hibah, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman.
Perbuatan tersangka RA yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo tersebut dilaporkan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 yang dirilis pada tanggal 12 Juli 2024, nilai kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi ini mencapai Rp10.952.457.030.
Akibat perbuatannya, jaksa penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Pada dakwaan primer, RA disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada dakwaan subsidair, ia dijerat Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Sleman langsung melakukan penahanan terhadap RA selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.
Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 yang resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni 2026.
Bambang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sleman terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman secara profesional, akuntabel, objektif, dan transparan, serta mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mendukung upaya penegakan hukum ini.
Di sisi lain, Raudi Akmal secara terbuka menyuarakan pembelaannya dan membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi tersebut.
Raudi merujuk pada hasil persidangan terdahulu di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menurutnya telah memperjelas posisinya hukumnya.
Raudi menyatakan, “Kita sama-sama tahu bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelumnya telah menyatakan tidak ada keterlibatan saya dan itu sudah disampaikan di persidangan. Jadi kita ingin menghadapi kasus ini dengan tetap berharap pada keadilan.”
