BERITANET.ID :Tim penasihat hukum Raudi Akmal mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien mereka.
Pihak kuasa hukum menilai langkah kejaksaan tersebut janggal karena bertolak belakang dengan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap dalam persidangan sebelumnya.
Penahanan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan 2024-2029 ini diputuskan oleh tim penyidik setelah mengubah status hukumnya dari saksi pada hari Senin, 22 Juni 2026, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Penasehat Hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ini memicu tanda tanya besar mengenai keabsahan alat bukti yang digunakan jaksa.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta dalam putusan perkara yang sama sebelumnya telah menyatakan secara jelas bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Raudi Akmal dengan inti perkara. Hakim menilai kliennya tidak terlibat dalam proses pembentukan Peraturan Bupati maupun aksi pengkondisian proposal hibah kelompok masyarakat.
“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun kami juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka ini. Sebab fakta-fakta yang telah diuji secara terbuka di persidangan justru menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum yang menjadi pokok perkara,” kata Soepriyadi mempertanyakan landasan hukum penyidik, Senin, 22 Juni 2026.
Soepriyadi memaparkan lebih lanjut bahwa dalam pertimbangan hukum terdahulu, majelis hakim bahkan sudah memutus bahwa tidak ditemukan kerja sama atau pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah di Kabupaten Sleman untuk menyalahgunakan dana hibah tersebut.
Seluruh rangkaian pembuktian di persidangan dinilai sudah tuntas dan komprehensif. “Pengadilan telah memeriksa puluhan saksi, ahli, serta berbagai alat bukti.
Dalam pertimbangannya, hakim secara jelas menyebut tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pembentukan Perbup maupun pengkondisian proposal. Oleh karena itu kami mempertanyakan alat bukti baru apa yang kemudian digunakan untuk membangun konstruksi hukum yang berbeda,” tutur Soepriyadi menegaskan.
Pihak pengacara juga mengingatkan aparat kejaksaan agar bertindak profesional dengan menghormati fakta persidangan yang sudah inkrah, bukan justru memaksakan asumsi baru.
“Jangan sampai proses hukum justru mengabaikan fakta persidangan yang sudah terang benderang. Negara hukum mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi ataupun pengulangan tuduhan yang sebelumnya tidak terbukti,” ucap Soepriyadi.
Untuk menghadapi keputusan kejaksaan ini, tim kuasa hukum siap mengambil langkah pembelaan resmi yang dijamin undang-undang.
“Kami sedang mempelajari secara mendalam surat perintah penyidikan dan dasar penetapan tersangka tersebut. Semua langkah hukum, termasuk pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka, akan kami pertimbangkan,” ujarnya menambahkan seraya meminta masyarakat luas untuk tetap bersikap objektif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menyatakan bahwa penahanan sang legislator Sleman murni didasarkan atas kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik dari hasil pengembangan perkara.
“Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024 dan periode 2024-2029,” kata Bambang memberikan penjelasan resmi dari sisi kejaksaan.
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2020 saat Kabupaten Sleman menerima kucuran dana hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp.68,5 Miliar untuk penanganan pandemi Covid-19 serta mitigasi dampak yang ditimbulkannya.
Mekanisme penggunaan dana tersebut diatur secara formal melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
