Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta Sebut Raperda Lingkungan 2026-2056 Solusi Jangka Panjang Hadapi Tekanan Ekologi

BERITANET.ID : Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta periode 2026-2056 merupakan momentum yang sangat tepat.

Pandangan ini didasari oleh status Yogyakarta sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata yang kini tengah menghadapi tekanan lingkungan hidup yang cukup signifikan. Fraksi Gerindra menilai keberadaan regulasi ini menjadi sangat krusial untuk menjamin bahwa pembangunan daerah ke depan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga secara ketat memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati Permanasari, memaparkan bahwa pertumbuhan penduduk yang pesat serta mobilitas tinggi di kota ini telah berdampak langsung pada pencemaran air, penumpukan sampah, pencemaran udara dari sektor transportasi, hingga degradasi ruang terbuka hijau. Kondisi ini diperparah dengan fenomena perubahan iklim yang dampaknya mulai dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas.

“Isu perubahan iklim juga mulai terasa dengan meningkatnya suhu udara dan risiko bencana hidrometeorologi,” tandas Ririk saat memberikan penjelasan mengenai urgensi raperda tersebut.
Secara akademis, dokumen raperda lingkungan ini dipandang sebagai instrumen perencanaan yang bersifat normatif sekaligus operasional karena memuat arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pengelolaan lingkungan untuk kurun waktu 30 tahun ke depan.

Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menekankan beberapa aspek kritis, termasuk perlunya penguatan tata kelola lingkungan dengan mandat yang jelas dan mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan. Ririk menambahkan bahwa penguatan kelembagaan pengawas lingkungan mutlak diperlukan agar program yang dirancang tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, melainkan dapat diimplementasikan dan dipantau secara berkelanjutan.

Dalam proses penyusunannya, Fraksi Gerindra mendorong keterlibatan luas dari masyarakat, akademisi, hingga dunia usaha karena persoalan ekologi tidak dapat diselesaikan oleh pihak pemerintah sendirian. “Isu lingkungan bersifat lintas sektor dan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Ruang partisipasi perlu diperluas, terutama dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan,” urai Ririk secara mendalam.

Ia juga menegaskan bahwa raperda ini harus menjadi acuan utama dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menghindari tumpang tindih kebijakan yang memicu alih fungsi lahan.
Sebagai penekanan akhir, Ririk menyatakan bahwa raperda ini wajib menjamin konsistensi antara rencana pembangunan fisik dengan rencana perlindungan lingkungan hidup di Kota Yogyakarta. Isu-isu strategis seperti pengaturan pengelolaan sampah, perlindungan sumber mata air, serta pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi dan pariwisata harus menjadi prioritas utama dalam indikasi program untuk tiga dekade ke depan. Fraksi Gerindra menuntut agar pendekatan berbasis ekosistem dan adaptasi perubahan iklim diintegrasikan secara eksplisit dalam aturan tersebut demi menjaga kualitas hidup warga Yogyakarta di masa depan.