Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta Tekankan Pentingnya Simbiosis Mutualisme Manusia- Alam di Raperda Lingkungan 2026-2056

BERITANET.ID : Rencana pembahasan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026-2056 mendapatkan respon positif dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP) DPRD Kota Yogyakarta.

Regulasi ini dinilai memiliki posisi yang sangat strategis karena diharapkan mampu menjadi aspek fundamental dalam mengarahkan seluruh roda pembangunan di Kota Yogyakarta agar tetap berpijak pada kelestarian ekosistem.

Taufiq Setiawan selaku Juru Bicara Fraksi PPP memaparkan kondisi objektif Kota Yogyakarta yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 32,82 meter persegi. Luasan yang terbagi ke dalam 14 kemantren dan 45 kelurahan ini menjadikan Yogyakarta sebagai wilayah paling sempit di Provinsi DIY, namun memiliki kepadatan penduduk yang cukup tinggi.

“Sehingga perlu adanya penataan kota yang tepat untuk menjaga ekosistem alam dan hunian yang berimbang,” tandas Taufiq menyoroti tantangan ruang di kota gudeg tersebut.


Dalam pandangan Fraksi PPP, perhatian khusus harus diberikan pada ekologi perkotaan yang berfokus pada perencanaan tata kota berkelanjutan guna mengatasi fragmentasi habitat serta penanggulangan polusi udara. Penataan ekologis ini harus merujuk pada panduan kompas ekologis, sebuah konsep yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dalam setiap aktivitas, produk, maupun kebijakan agar dampak terhadap kerusakan lingkungan dapat ditekan sekecil mungkin.

Taufiq Setiawan mengimbuhkan bahwa aturan yang disusun perlu mengarahkan pembangunan dengan melihat timbal balik simbiosis mutualisme antara manusia dengan alam secara menyeluruh.

Pendekatan pembangunan ramah lingkungan ini harus memastikan bahwa kemajuan kota tidak berdampak langsung pada kerusakan alam. “Prinsip kompas ekologis ini dapat sebagai rujukan atau penunjuk arah untuk mengukur dan mengarahkan pembangunan dengan gaya hidup agar sumber daya alam dapat terjaga untuk masa depan,” urainya secara mendalam.


Persoalan keterbatasan lahan dan pesatnya pembangunan juga menjadi sorotan tajam karena telah menggerus sumber daya tanah yang merupakan elemen vital kehidupan. Berkurangnya sumber daya tanah ini berdampak pada ketersediaan air tanah bagi tumbuhan dan manusia, serta mengancam tempat aktivitas seperti pertanian.

Fenomena penggunaan lahan yang didominasi oleh sektor hunian di Kota Yogyakarta diakui telah mengakibatkan penyempitan area ruang terbuka hijau secara signifikan.


Padahal, keberadaan ruang terbuka hijau memiliki fungsi krusial sebagai paru-paru kota demi menjaga stabilitas ekosistem dan kualitas udara.

Menutup pernyataannya, Taufiq menegaskan bahwa Raperda ini harus memiliki aturan yang tegas mengenai zonasi hijau.

“Atas dasar semakin menyempitnya ruang terbuka hijau maka dalam raperda lingkungan hidup itu perlu mengatur mengenai keberadaan dan eksistensi ruang terbuka hijau, baik aturan mengenai ruang terbuka hijau yang sudah ada ataupun perlu adanya sebuah aturan yang mengatur keberadaan ruang terbuka hijau baru demi terjaganya lingkungan hidup yang baik di Kota Yogyakarta,” paparnya.