BERITANET.ID – Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menekankan bahwa secara kelembagaan, Posyandu sudah setara dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) lainnya seperti LPMK, RT, RW, dan Karangtaruna, diperkuat oleh Permendagri dan Perda.
Namun, kesetaraan ini tidak tercermin dalam alokasi anggaran honorarium.
Anggota Komisi D, Choliq Nugroho Aji, dengan tegas menyoroti diskriminasi anggaran.
Ia menandaskan, “Untuk LKK yang lain alokasi anggaran seperti honorarium sudah teranggarkan. Tetapi mengapa posyandu ini seolah dianaktirikan, padahal kiprahnya di masyarakat sudah tidak diragukan.”
Tri Waluko Widodo, anggota Komisi D, menambahkan bahwa meskipun ada efisiensi, alokasi honor untuk Posyandu harusnya tetap dipertimbangkan karena secara kelembagaan tidak ada persoalan dan besaran honor bisa mengacu pada SHBJ.
Tri Waluko Widodo menguraikan, “Dari Bappeda katanya masih dilakukan kajian. Tapi sampai kapan kajian itu dituntaskan. Padahal dari aspek kelembagaan tidak ada persoalan, begitu pula terhadap besaran honor yang bisa mengacu pada standar harga barang dan jasa pemerintah (SHBJ). Memang saat ini terjadi efisiensi, namun harus dipertimbangkan betul karena LKK yang lain juga ada.”
Sekretaris Komisi D, Solihul Hadi, mengingatkan eksekutif akan beban tugas Posyandu yang kian besar, terutama setelah bertransformasi menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP). Solihul Hadi mengatakan, “Bagaimana mungkin kasus stunting bisa optimal ditangani tanpa peran dari posyandu. Begitu juga soal deteksi dini kesehatan.
Apalagi saat ini ditambahi lagi dengan ILP atau posyandu Integrasi Layanan Primer.”
Oleh karena itu, ia mendesak agar kajian Bappeda segera dituntaskan. Solihul Hadi menegaskan, “Kalau ada kajian, itu sampai kapan harus jelas karena ini adalah hak masyarakat.”
