Aspirasi JPD Macet, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Datangi Kemensos Demi Cari Payung Hukum

BERITANET.ID p Rombongan legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menyambangi Kantor Kementerian Sosial di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026.

Kedatangan para wakil rakyat ini diterima langsung oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono dalam sebuah audiensi yang mengupas tuntas dinamika kewilayahan, khususnya terkait validitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

​Fokus utama perbincangan ini berakar dari program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang disokong penuh oleh dana APBD Kota Yogyakarta. Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro menjelaskan bahwa acuan penyaluran JPD saat ini masih tersangkut pada data DTSEN, di mana bantuan hanya mengalir untuk masyarakat yang masuk dalam ketegori desil 1 hingga desil 5.

“Masalahnya, kami kerap menemukan warga yang secara data berada di atas desil 5, namun dalam realitanya sangat membutuhkan sokongan dana pendidikan tersebut,” kata Triyono.

​Kondisi inilah yang memicu langkah taktis dari legislatif Kota Gudeg. Triyono Hari Kuncoro menegaskan bahwa Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid sehingga nanti bisa diaplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada.

​Menjawab persoalan tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono memberikan titik terang bahwa pembagian desil nasional tidak bersifat kaku dan bisa disesuaikan dengan tingkat ekonomi riil di daerah.

Menurut Agus, regulasi data kemiskinan saat ini bersifat akomodatif bagi kebijakan lokal.

​”Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah dan DTSEN ini masih dalam transisi,” papar Agus dalam keterangan resminya.

​Agus menambahkan, selagi proses verifikasi nasional berjalan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki keleluasaan untuk menyusun peraturan kepala daerah guna mengatur sendiri kriteria penerima manfaat sesuai kondisi geografis dan sosial ekonomi mereka. Namun, ia mengingatkan agar pemda tidak bergerak sendiri dalam merumuskan indikator tersebut.

“Kami sarankan untuk bersama dengan BPS dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut,” cetus Wamensos.

​Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini membeberkan bahwa pemetaan batas kewenangan daerah ini sangat krusial karena pihaknya dihujani banyak masukan dari masyarakat yang merasa tidak terkaver bantuan. Melalui pertemuan ini, diperoleh kepastian bahwa warga yang datanya belum sesuai bisa menempuh jalur pengusulan ulang.

Alurnya, Dinas Sosial di daerah akan melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu, lalu mengirimkan hasilnya ke pusat, dengan estimasi waktu pemutakhiran data memakan proses sekitar 3 bulan.

​Pertemuan yang berlangsung dinamis ini turut dikawal oleh sejumlah petinggi legislatif Yogyakarta lainnya, di antaranya Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, beserta segenap Anggota Komisi D dan jajaran instansi terkait.