BERITANET.ID : Dugaan ilegalnya pemilihan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban yang direncanakan Minggu (8/6) mendatang.
Hal ini dikhawatirkan berpotensi menghilangkan 23 sertifikat lahan kelenteng seluas kurang lebih 21.455 meter persegi yang masih berstatus atas nama pribadi Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan, ketua pemilihan tersebut.
Begitu juga dengan tiga sertifikat lain yang masih atas nama pemegang hak Budi Djaya Wilyono alias Akong. Leluas 2.341 meter persegi.
Kekhawatiran tersebut diungkap Alim Sugiantoro. Dia adalah salah satu tokoh dari dua kelompok kelenteng yang bertikai dan menyerahkan pengelolaan tempat ibadah tersebut kepada tiga taipan Surabaya.
Ketiga taipan tersebut, Soedomo Mergonoto, Alim Markus, dan Paulus Welly Afandy.
Dalam statemen tertulis yang dikirim ke Beritanet Senin (2/6), Alim memastikan, sampai hari ini, 23 sertifikat tanah atas nama Teguh Prabowo Gunawan dan 3 sertifikat atas nama Budi Djaya Wilyono tersebut belum dikembalikan ke yayasan kelenteng.
Berdasarkan data yang dimiliki, 26 sertifikat tanah yang berlokasi di belakang dan barat kelenteng tersebut pembelian selama 2003 sampai 2005. Luas totalnya sekitar 23.796 meter persegi.
Paling luas berukuran 3.870 mater persegi yang proses peralihannya pada 9 Agustus 2005.
Sertifikat tersebut berstatus hak milik nomor 423 Sugihwaras. Sedangkan paling sempit berukuran 193 meter persegi (hak milik nomor 4393) peralihan 27 Oktober 2004.
Alim memastikan pembelian aset tanah tersebut menggunakan uang yayasan kelenteng.
Karena legalitas yayasan kelenteng telah lama mati, dia khawatir kalau tidak segera dihidupkan, maka status sertifikat tersebut tetap atas nama Teguh Prabowo Gunawan dan Budi Jaya Wilyono.
Terlebih, kelak kalau nama-nama yang terpilih dalam pemilihan pengurus dan penilik tersebut bukan anggota yayasan.
“Itu namanya ilegal dan kudeta aset,’’ tegas direktur PT Alimdo Ampuh Abadi itu yang mengkhawatirkan aset tersebut hilang dan tidak berbekas lagi.
Alim tidak berharap aset yayasan tersebut diperebutkan. Untuk mengamankan aset-asetnya, lanjut dia, maka status yayasan harus lebih dulu dihidupkan.
Selanjutnya, yayasan menginventarisasi aset-asetnya yang masih atas nama pribadi mantan pengurus dan penilik kelenteng.
“Setelah legalitas yayasan hidup, baru kemudian digelar pemilihan,’’ ujar pria bernama keturunan Liem Tjeng Gie itu.
Dia menegaskan, selama belum balik nama yayasan, maka yang memiliki hak atas tanah tersebut adalah yang bersangkutan.
Di akhir statemen tertulisnya, Alim kembali mengingatkan bahwa selain belum kembalinya aset kelenteng seiring matinya legalitas yayasan, pemilihan yang bakal diselenggarakan Minggu (8/6) mendatang dinilainya ilegal dan melanggar aturan hukum.
“Ini bisa dimejahijaukan,’’ tegasnya.
Dikonfirmasi melalui telepon, Go Tjong Ping memastikan bahwa sampai sekarang ini sertifikat tersebut berada di brankas kelenteng.
“Kalau tidak aman, saya berani taruhan, potong kepala saya,’’ kata dia berapi-api.
Mantan ketua umum TITD Kwan Sing Bio Tuban itu juga menjamin balik nama sertifikat menjadi agenda pertama setelah pemilihan pengurus dan penilik.
Sementara itu, Budi Djaya Wilyono mengatakan, namanya hanya dipinjam untuk sertifikat tersebut. Kejadiannya (pengalihan hak, Red) pun sudah sekitar 20 tahunan yang lalu.
“Saya tidak pernah tahu sertifikat itu. Juga tidak pernah di tangan saya,’’ ujarnya.
Seperti diberitakan, setelah pengelolaan sementara TITD Kwan Sing Bio Tuban oleh Soedomo Mergonoto cs berakhir pada 31 Desember 2024 lalu atau sekitar lima bulan lalu, sejumlah tokoh kelenteng berencana mengembalikan kedaulatan pengelolaan tempat ibadah tersebut kepada umat Tuban.
