Alasan Pengelola Tak Setuju Pemilihan Pengurus-Penilik TITD Kwan Sing Bio Tuban

BERITANET.ID -Rencana sejumlah umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban menggelar pemilihan pengurus dan penilik kelenteng pada Minggu (8/6) mendatang, tak berjalan mulus.

Dua dari tiga pengelola sementara tempat ibadah tersebut, Soedomo Mergonoto dan Paulus Welly Afandy menyatakan tidak setuju dengan pemilihan tersebut.

Satu pengelola lainnya, Alim Markus. Tidak setujunya dua taipan tersebut diputuskan dalam rapat di Surabaya, Kamis (5/6).

Ikut hadir sekaligus menyetujui keputusan tersebut, Pepeng Putra Wirawan, Alim Sugiantoro, dan Gunawan Herlambang.

Pepeng adalah tokoh Tionghoa Tuban yang menjembatani perdamaian antarkubu di TITD Kwan Sing Bio dan mengawal kembalinya tempat ibadah tersebut kepada umat Tuban.

Sedangkan Alim Sugiantoro adalah tokoh dari salah satu kubu yang bertikai di kelenteng. Dan, Gunawan Herlambang adalah tokoh Tionghoa Surabaya.

Hasil rapat yang tempatnya dirahasiakan tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan dan dikirim kepada Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan, ketua panitia pemilihan. Dalam rapat tersebut, Tjong Ping yang juga diundang tidak hadir.

Kamis (5/6) sore, Jawa Pos Radar Tuban mendapat salinan surat yang ditandatangani oleh lima tokoh tersebut.

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan sepakat belum dapat mengembalikan TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong kepada umat Tuban.

Pertimbangannya, karena poin-poin dalam akta kesepakatan bersama, persisnya pada nomor 8 yang dibuat di hadapan notaris Joyce Sudarto belum terlaksana.

Mengacu pertimbangan tersebut, mereka juga sepakat untuk tidak menyetujui pelaksanaan pelantikan pengurus dan penilik kelenteng pada Minggu (8/6).

Dalam tanggapan tertulisnya terkait keputusan tersebut, Alim Sugiantoro kembali mengungkit hasil musyawarah umat dengan Soedomo Mergonoto di Kayu Manis Resto Tuban, Sabtu (24/5).

Dia mengatakan, dalam musyawarah tersebut, Soedomo meminta Tio Eng Bo, tokoh dari salah satu kubu yang bertikai untuk menemui Alim Markus dan Paulus Welly Afandy.

Keperluannya, berunding sekaligus meminta persetujuan kepada dua kubu yang bertikai.

Mantan ketua penilik kelenteng itu menyampaikan, Soedomo cs belum menyetujui tata cara pengembalian yang belum sesuai dengan tata cara penyerahan, sebagaimana disepakati di depan notaris.

Menurut Alim, ketika penyerahan kepada Soedomo cs, umat Tuban meminta mereka mendamaikan kubu yang bertikai.

“Jangan ada pelintiran rekayasa dan lainnya, sehingga menjadi ajang politik tidak sehat. Masalah kelenteng sudah dibantu (pengelola sementara Surabaya, Red) untuk didamaikan dan membantu pembenahan kelenteng,’’ tulisnya.

Lebih lanjut pria bernama keturunan Liem Tjeng Gie itu menyatakan, sekarang ini muncul isu menyesatkan dan menjatuhkan Soedomo cs yang notabene dimintai tolong untuk mendamaikan dan memperbaiki kelenteng.

Permintaan tersebut tertuang dalam akte notaris dan berkekuatan hukum.

“Karena itu, pedoman kesepakatan tetap harus dipatuhi dan diselesaikan dengan santun dan tidak liar,’’ imbau Direktur PT Alimdo Ampuh Abadi itu yang meminta Tjong Ping membaca seutuhnya dan pelan-pelan kesepakatan tersebut.

Dalam statemen tertulisnya, Alim kembali mengingatkan agar Tjong Ping tidak memaksakan diri. Kalau berani menabrak aturan hukum, maka konsekuensinya adalah berurusan dengan hukum dan masuk jeruji besi.

Dia juga mengingatkan kesepakatan bersama di Surabaya pada 1 April 2022. Kesepakatan tersebut ditandatangani Soedomo Mergonoto, Paulus Welly Afandy, dan Alim Markus.

Pihak yang bertikai yang mendukung dan menyetuji, Alim Sugiantoro, Gunawan Putra Wirawan, Go Tjong Ping, Tio Ing Bo, Bambang Djoko Santoso, Liu Pramono, dan Harianto Wiyono, Tan Ming Ang, dan Tjeng Tjien Hok.

Saksi kesepakatan bersama tersebut, Gunawan Herlambang dan Pepeng Putra Wirawan.

Tiga klausul yang disepakati adalah menghidupkan kembali yayasan, menyelamatkan aset, dan mendamaikan dua kubu yangg bertikai.

Menurut Alim, ilegalnya pemilihan tersebut karena masih ada pengelola kelenteng yang diserahi untuk mendamaikan.

Pengelola Surabaya masih memiliki mandat mengelola yayasan Kwan Sing Bio-Tjoe Ling Kiong, sesuai akte notaris. Mereka juga masih berkuasa,’’ ujarnya.

Sisi lain ilegalnya pemilihan tersebut ikut dibeberkan Alim. Mulainya matinya tanda anggota umat, surat panitia tanpa stempel dan kop, matinya legalitas yayasan dan perkumpulan, serta pemilihan di luar kelenteng.

“Macam organisasi apa ini? Ini liar, tidak berfungsi semuanya,’’ tandasnya