Dari Kantor Pos Yogya, Warga Ini Surati Menkumham Singgung Soal Rekomendasi Komnas HAM

BERITANET.ID : Sejumlah warga Kota Yogyakarta mendatangi Kantor Pos Besar Yogyakarta, Rabu (21/12/2022).

Surat-surat tersebut dikirimkan dengan tujuan penerima Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, tembusan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Konstitusi serta berbagai instansi lainnya hingga berjumlah 27 instansi. Surat serupa juga sudah dikirimkan ke Gubernur DIY pada pertengahan Desember silam.

Adapun isi surat itu perihal permohonan Penegakan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di DIY untuk setiap Warga Negara Indonesia.

Pengirim surat itu antara lain Zealous Siput Lokasari yang didampingi Agus Hendry Susanto dan Willie Sebastian.

Kepada wartawan Siput menjelaskan surat-surat itu sengaja dikirim lewat kantor pos sebagai bentuk rasa cinta kepada Yogyakarta agar tak ada lagi diskriminasi di wilayah yang terkenal dengan kemajemukannya itu.

Terus terang, lanjut Siput, dirinya maupun rekan-rekannya merasa kecewa. Sejak terbitnya Rekomendasi Komnas HAM 073/R/Mediasi/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 terkait dengan diskriminasi RAS atas Hak Tanah Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa di Provinsi DIY, sejak itu pula rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

Sebagaimana isi surat rekomendasi Komnas HAM yang ditandatangani oleh Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila, Pemda DIY diminta mencabut Instruksi Wakil Kepala Daerah Provinsi DIY No k898/i/A/1975 tanggal 5 Maret 1975.

“Kami sudah berjuang sekian puluh tahun sampai terbitnya rekomendasi Komnas HAM itu. Itulah sebabnya kami pagi ini bersurat kepada Pak Yasonna, dan beberapa hari lalu kepada Pak Gubernur, agar supaya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. Kita juga sudah bersurat ke Pak Presiden tapi Pak Presiden diam saja,” kata Siput.

Perasaan sedih bertambah tatkala dirinya mengetahui  MenkumHAM beberapa waktu lalu memberikan penghargaan untuk Pemda DIY serta kabupaten/kota dengan predikat Kabupetan/Kota Peduli HAM.

Secara personal, Siput menilai penghargaan itu rasanya kurang pas, mengingat Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga menentang keras adanya diskriminasi. Hal itu juga dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Oleh karena itu, kami ingin meluruskan hal tersebut. Apa ada warga negara Nonpribumi di NKRI ini? Tidak ada. Semua peraturan perundangan di NKRI ini pada intinya adalah menjunjung tinggi HAM,” tambahnya.

Seperti tertulis di dalam surat itu, masih ada kelompok rentan dan dimarjinalkan di DIY sehubungan dengan kepemilikan tanah.

Artinya, sebut dia, masih terjadi pengkotak-kotakan antara pribumi dan nonpribumi.

“Jadi, saya dan teman-teman intinya adalah justru sayang kepada DIY. Kami sayang sama Pak Gubernur, kami sangat menghormati Pak Gubernur. Jangan sampai di DIY ini ada setitik nila merusak susu sebelanga, seolah-olah pelanggaran HAM didiamkan,” kata dia. (Red)