Cegah Darurat Narkoba Sejak Dini, DPRD Kota Yogyakarta Rampungkan Regulasi P4GN yang Komprehensif

​Komitmen nyata dalam menyelamatkan masa depan generasi muda dari jerat zat terlarang kembali ditegaskan oleh lembaga legislatif Kota Gudeg. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) DPRD Kota Yogyakarta kini berada di tahap akhir penyusunan regulasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat, tajam, dan menyeluruh bagi seluruh warga kota.

​Guna memastikan aturan yang lahir benar-benar efektif di lapangan, Pansus DPRD Kota Yogyakarta menggalang sinergi erat dengan berbagai mitra eksekutif strategis. Pembahasan intensif ini melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kesehatan, Kementerian Hukum, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Kolaborasi lintas sektor tersebut dihadirkan untuk menyelaraskan fungsi pencegahan preventif, pengawasan distribusi obat, hingga penanganan medis dan sosial secara terpadu.

​Ketua Pansus Raperda P4GN DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menuturkan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan benteng pertahanan krusial dalam menghadapi modus peredaran narkotika yang kian masif. Ia memberikan perhatian khusus terhadap ancaman nyata peredaran obat-obatan berbahaya berharga murah, seperti pil sapi, yang kerap menyasar anak-anak usia sekolah dan mengancam masa depan pelajar di wilayah Yogyakarta.

​”Kami di Pansus sangat berkomitmen untuk menghadirkan Perda P4GN yang benar-benar tajam, responsif, dan aplikatif dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kita tidak boleh memberikan celah sekecil apa pun bagi peredaran zat jahat ini, terutama ancaman nyata dari maraknya obat-obatan berbahaya seperti pil sapi yang harganya terjangkau dan menyasar anak-anak sekolah serta generasi muda kita di Yogyakarta,” tegas Bambang, Rabu (28/10).

​Selain memperketat lini pengawasan dan penindakan, Pansus juga memprioritaskan pembenahan alur rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Prosedur rujukan yang transparan serta fleksibilitas pelaksanaan rehabilitasi sosial yang disesuaikan dengan asesmen kebutuhan individu dirancang sedemikian rupa agar korban dapat segera pulih tanpa terkendala aturan birokrasi yang rumit.

​Seluruh rangkaian sinkronisasi pasal hasil Rapat Dengar Pendapat Umum dan pembahasan eksekutif ini dijadwalkan akan segera difinalisasi melalui agenda konsinyering pada Jumat (30/10) mendatang. Melalui langkah progresif ini, DPRD Kota Yogyakarta optimistis mampu menghadirkan payung hukum yang kuat, didukung alokasi anggaran serta ketegasan kewenangan antar-perangkat daerah.

​”Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Perda ini nantinya melingkupi kepastian dukungan anggaran, ketegasan kewenangan, hingga sinergi rencana kerja antar-perangkat daerah. Kami ingin memastikan setiap instansi memiliki daya dan ruang gerak yang optimal untuk melakukan pencegahan serta penindakan,” tutupnya.