BERITANET.ID – Komitmen untuk mendorong transparansi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel terus ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta yang menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa, 9 Juni 2026. Forum strategis ini difungsikan untuk mematangkan draf regulasi agar mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam menjamin hak masyarakat terhadap akses data di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Seusai jalannya rapat koordinasi tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, Sofyan Hardi, menyatakan bahwa akselerasi penyusunan Raperda ini sangat penting dilakukan demi menghadirkan kepastian hukum yang jelas dalam aspek pelayanan publik.
“Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Penyusunan Raperda ini kami harapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi,” ujar Sofyan Hardi.
Agar melahirkan produk hukum yang tajam serta aplikatif, Sekretariat Dewan Kota Yogyakarta sengaja membangun kemitraan dengan menghadirkan para ahli dari berbagai instansi sektoral. Pihak yang dilibatkan dalam diskusi intensif ini meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, hingga Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta selaku instansi eksekutor.
Pembahasan dalam rakor ini berjalan dinamis dengan menitikberatkan pada penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, penyederhanaan birokrasi pelayanan yang antiribet, serta ketegasan batasan mengenai klasifikasi informasi berkala dan informasi yang dikecualikan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kemenkumham DIY, I Made Wulan, mengingatkan tim penyusun agar perda yang tengah digodok ini nantinya benar-benar bisa menjadi acuan operasional yang klir di lapangan.
“Regulasi ini diharapkan bisa jadi acuan efektif agar masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sesuai aturan,” jelas I Made Wulan memberikan rekomendasi.
Pandangan senada mengenai aspek efektivitas aturan juga diutarakan oleh perwakilan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Saverius Vany, yang menekankan pentingnya keselarasan materi draf dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Harus implementatif. Tidak hanya memenuhi aspek normatif, tapi bisa diterapkan efektif oleh seluruh badan publik di Pemkot Yogyakarta,” kata Saverius Vany mengingatkan.
Tingginya tuntutan masyarakat Kota Yogyakarta terhadap penyediaan data yang kilat dan akurat diakui oleh Kepala Diskominfosan Kota Yogyakarta, Ignasius Trihastono, yang menyebut inisiasi Raperda ini hadir di momentum yang sangat tepat. Melalui pelaksanaan rakor ini, DPRD Kota Yogyakarta berharap sumbatan informasi dapat terkikis sehingga mampu mendongkrak kepercayaan publik serta memicu partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah. Seluruh hasil perumusan dari rakor ini akan segera diolah menjadi naskah final untuk kemudian diteruskan ke tahapan legislasi berikutnya.
