Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Evaluasi Legalitas Daycare guna Menjamin Keamanan dan Hak Dasar Anak

BERITANET.ID– Dalam upaya memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta melakukan inspeksi mendadak ke berbagai lembaga penitipan anak (daycare) pada Senin (11/5).

Langkah pengawasan ini dilakukan untuk memeriksa secara langsung kelayakan sarana prasarana, Standar Operasional Prosedur (SOP), kurikulum, hingga aspek paling krusial yakni izin operasional lembaga.

Dari hasil tinjauan tersebut, legislatif menemukan adanya ketimpangan administrasi, termasuk sebuah lembaga yang telah beroperasi selama satu dekade namun belum memiliki dokumen perizinan resmi.

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, memimpin langsung pengecekan di TAA Al Fatihah dan Pusteblume Daycare untuk memastikan ekosistem pengasuhan berjalan sesuai koridor hukum.

Darini menegaskan bahwa legalitas merupakan elemen fundamental bagi penyelenggara layanan publik karena berkaitan langsung dengan jaminan keamanan bagi anak-anak yang dititipkan oleh orang tua mereka.

“Pusteblume Daycare secara pola asuh dan kurikulum sebenarnya sudah bagus. Sayangnya, ada kendala izin usaha meski sudah sepuluh tahun beroperasi. Kami dorong pengelola segera menindaklanjuti. Ini bukan sekadar administratif, tapi jaminan keamanan bagi anak yang dititipkan,” ujar Darini di sela peninjauan tersebut.

Sementara itu, apresiasi diberikan dewan kepada TAA Al Fatihah yang dinilai sangat patuh dan kini tengah memproses perpanjangan izin untuk kali kedua.

Legislator meminta proses tersebut segera dituntaskan agar tidak ada kendala formal dalam pelayanan mereka.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, menekankan bahwa temuan lapangan ini akan segera dibahas dalam rapat kerja guna memberikan rekomendasi kebijakan kepada pihak eksekutif.

Solihul Hadi menegaskan pentingnya sinergi antara dinas terkait, pengelola, dan legislatif guna meminimalkan risiko malpraktik pengasuhan di wilayah Yogyakarta. “Hasil temuan ini akan kami bawa ke rapat kerja untuk rekomendasi kepada eksekutif. Sinergi antara pengelola, dinas, dan legislatif penting demi ekosistem pengasuhan yang aman dan berstandar,” kata Solihul.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, DPRD Kota Yogyakarta berencana melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi terkait, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal).

Penguatan payung hukum ini bertujuan untuk mempermudah akses perizinan yang akuntabel bagi pelaku usaha sekaligus memperketat pengawasan demi pemenuhan hak dasar serta perlindungan optimal bagi generasi penerus di Kota Yogyakarta.