BERITANET.ID – Ambisi penataan kawasan Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofis diharapkan tidak melupakan sisi kemanusiaan bagi warga lokal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta memberikan peringatan agar langkah pemerintah dalam menata estetika kawasan tidak menjadikan pelaku ekonomi sektor informal, seperti pengamen dan terapis pijat, sebagai pihak yang terpinggirkan.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk serius menghadirkan pendampingan bagi para pelaku ekonomi ini.
Menurutnya, akurasi program sangat dibutuhkan agar mereka tidak merasa menjadi korban dari setiap kebijakan pembangunan yang diambil.
“Kami menekankan pentingnya akurasi program pendampingan. Agar para pelaku ekonomi sektor informal ini tidak merasa tersingkirkan oleh kebijakan pembangunan,” ujar Solihul pada Jumat (30/1).
Ia menambahkan bahwa peran Dinas Kebudayaan sangat vital sebagai jembatan untuk memastikan nilai sejarah kawasan tetap terjaga tanpa harus memutus mata pencaharian warga lokal.
Ia optimis para seniman jalanan dan pelaku usaha kecil dapat beradaptasi dengan regulasi baru di kawasan pedestrian asalkan terus didampingi secara konsisten oleh pemerintah.
Sementara itu, anggota Komisi D Tri Waluko Widodo mengusulkan agar pemerintah menciptakan inovasi berupa penyediaan titik-titik khusus yang terintegrasi di kawasan tersebut. Ia berharap para pengamen yang memiliki bakat serta terapis pijat yang sudah bersertifikat dapat dikelola menjadi bagian dari daya tarik khas Malioboro.
“Ke depan, para pengamen berbakat dan terapis pijat bersertifikat bisa diarahkan untuk menjadi ciri khas pedestrian Malioboro, sehingga penataan tidak hanya bicara soal estetika, tetapi juga pemberdayaan masyarakat,” tutur Tri Waluko. Baginya, menyinergikan kebutuhan pengunjung dengan keberadaan sektor informal akan memberikan nilai tambah bagi pariwisata Yogyakarta.
Menanggapi masukan dari pihak legislatif, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, menyatakan bahwa seluruh penataan merujuk pada Peraturan Walikota (Perwal) No 13 Tahun 2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Malioboro. Meski aturan tersebut melarang adanya transaksi ekonomi langsung di area pedestrian, pemerintah tetap berkomitmen memberikan ruang bagi aktivitas seni.
“Fokus kami adalah pendampingan agar para pelaku aktivitas seni, seperti pengamen, dapat beraktivitas di titik-titik yang telah ditentukan secara tertib,” pungkas Yetti. Melalui regulasi ini, pemerintah kota berupaya menyeimbangkan antara ketertiban kawasan khusus dengan ruang ekspresi bagi para pelaku aktivitas di dalamnya.
