BERITANET.ID : Dunia pendidikan tinggi di Yogyakarta tengah diguncang isu krusial terkait tata kelola dan perlindungan profesi setelah mencuatnya kasus dugaan penahanan Surat Keterangan Lolos Butuh (SKLB) terhadap seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta berbasis budaya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan adanya potensi hambatan administratif dan finansial yang menghalangi mobilitas karier seorang tenaga pendidik.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta yang juga merupakan Politisi PDI Perjuangan, Darini S.IP, menyatakan keprihatinannya atas fenomena ini. Ia menilai bahwa penahanan dokumen yang bersifat administratif untuk menuntut kompensasi finansial dalam jumlah besar dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hak-hak dasar warga negara.
“Negara menjamin hak setiap warga untuk bekerja dan hidup layak. Tidak boleh ada praktik yang menghambat karier seseorang dengan tekanan administratif dan finansial. Jika benar, ini sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Darini, Jumat, 8 Mei 2026.
Darini menekankan bahwa institusi pendidikan seharusnya memposisikan diri sebagai pendukung pengembangan profesi, bukan justru menciptakan sekat-sekat administratif yang memberatkan.
Ia berpendapat bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan internal kampus, melainkan masalah mendasar yang perlu mendapatkan atensi di tingkat yang lebih tinggi.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang keadilan dan pengembangan profesi, bukan justru menciptakan hambatan struktural. Ini perlu menjadi perhatian nasional, bahkan koordinasi dengan DPR RI,” ujar Darini.
Persoalan ini berakar dari tuntutan pembayaran lebih dari Rp76 juta oleh pihak universitas sebagai syarat keluarnya SKLB, meskipun dosen tersebut telah mengundurkan diri secara resmi sejak Januari 2026. Nominal tersebut diperdebatkan karena dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang merupakan hak atas pekerjaan yang telah dilakukan, bukan bantuan studi lanjut, mengingat dosen tersebut menempuh pendidikan doktoral sejak 2017 dengan biaya pribadi.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dan telah memasuki tahap konfirmasi akhir kepada instansi terkait seperti LLDIKTI Wilayah V dan Disnakertrans DIY. Situasi ini pun mengundang kritik dari Serikat Pekerja Dosen/Kampus (SPK) yang menilai ketergantungan pada persetujuan kampus asal melalui SKLB seringkali disalahgunakan untuk menekan dosen secara finansial.
Fenomena ini menjadi refleksi penting di tengah masa transisi regulasi pendidikan tinggi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menuju Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
Terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa reformasi kebijakan nasional masih harus berhadapan dengan realitas di lapangan di mana perlindungan terhadap kepastian karier dan posisi tawar dosen masih sering kali terabaikan oleh kewenangan administratif institusi.
