BERITANET.ID : Persoalan kelestarian alam di Kota Yogyakarta kini memasuki babak baru dengan adanya pembahasan intensif terkait Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) oleh lembaga dewan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta mengambil peran aktif dengan mendorong agar regulasi ini kelak menjadi pedoman baku yang mengikat bagi setiap aktivitas pembangunan di wilayah perkotaan.
Langkah ini dinilai sangat strategis mengingat RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang dirancang untuk memetakan potensi, masalah, serta upaya perlindungan lingkungan hidup dalam jangka panjang, yakni periode 2026 hingga 2056. Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari SH, menggarisbawahi bahwa posisi regulasi ini berada pada level lintas sektoral yang menentukan kualitas dokumen perencanaan daerah lainnya.
“Dari sisi pembangunan daerah, RPPLH adalah rencana yang bersifat lebih umum dan lintas sektoral yang kemudian diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJPD dan RPJMD dengan tujuan pelaksanaan pembangunan lebih terkontrol,” jelas Ipung Purwandari dalam keterangannya.
Dorongan kuat dari Fraksi PDI Perjuangan ini bukan tanpa alasan, melainkan respons atas kondisi lingkungan Kota Yogyakarta yang saat ini menunjukkan indikator perlunya pengelolaan yang lebih ketat. Isu utama yang menjadi sorotan adalah pencemaran air yang telah melewati ambang batas baku mutu serta volume sampah harian yang belum sepenuhnya terkelola melalui sistem 3R. Ditambah lagi, degradasi lingkungan akibat laju urbanisasi yang cepat telah mengancam daya dukung lahan, khususnya di area padat penduduk yang masih sangat minim memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Untuk mengatasi hal tersebut, jajaran fraksi berharap agar Raperda ini dibarengi dengan aksi pengumpulan data sumber daya alam yang akurat serta perumusan isu-isu strategis yang berbasis pada kualitas air, udara, tutupan lahan, dan emisi. Parameter tersebut nantinya akan menjadi arah dan acuan bagi pembangunan Kota Yogyakarta berdasarkan ketersediaan serta keterbatasan jasa ekosistem selama 30 tahun ke depan, yang terangkum dalam status daya dukung serta daya tampung lingkungan.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan dukungannya terhadap usulan eksekutif dalam merampungkan regulasi ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masa depan kota. Fokus mereka adalah menjamin agar setiap jengkal pembangunan di Yogyakarta tetap selaras dengan prinsip-prinsip ekologi demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
“Kami mendukung penuh atas usulan eksekutif untuk pembahasan raperda lingkungan hidup tersebut. Bagaimana pun persoalan lingkungan hidup tidak hanya bicara pada tantangan masa kini tetapi juga keberlangsungan bagi generasi yang akan datang. Bagaimana lingkungan harus berkelanjutan,” tandas Ipung.
