DPRD Jogja Desak Pengembangan 169 Kampung: Kajian Diperlukan untuk Struktur Dasar dan Pola Sosial

BERITANET.ID – Dalam upaya menciptakan program pembangunan yang relevan, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menyoroti peniadaan kegiatan kajian kampung.

Penilaian Komisi A, keputusan ini dapat menyebabkan berbagai program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kehilangan efektivitasnya karena tidak sesuai dengan karakteristik unik setiap kampung.
Anggota Komisi A, Marwoto Hadi, dalam rapat kerja bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Yogya, Selasa (28/10), menekankan pentingnya sentuhan yang beragam dalam pembangunan.

“Banyak kampung yang memiliki karakteristik dan historis yang beragam. Ini jelas membutuhkan sentuhan yang beragam pula agar sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Marwoto Hadi, menyiratkan bahwa penyeragaman pendekatan pembangunan tidak akan berhasil di kota yang kaya akan sejarah dan budaya ini.

Marwoto menyoroti bahwa banyak program berbasis kampung yang dijalankan OPD—seperti kampung tangguh bencana, kampung KB, kampung ramah anak, kampung lestari, hingga kampung hijau—cenderung dieksekusi secara disamaratakan.

Padahal, perbedaan struktural sangat mencolok, dari kampung yang hanya satu RW hingga yang merupakan gabungan beberapa RW, yang menuntut strategi berbeda.
Ia memperjelas fokus kajian yang diharapkan: “Kajian kampung tidak sebatas geografis berupa peta. Tetapi harus memunculkan struktur dasar, pola sosial, ekonomi, budaya, dan aspek lain,” tegas Marwoto. Dengan kajian yang komprehensif, kondisi setiap kampung dapat terpotret secara menyeluruh, yang pada akhirnya akan membuat program dan kegiatan pemerintah terarah, terkonsep, dan mendasarkan pada potensi unik kampung tersebut.

Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, menambahkan dimensi baru pada pembahasan ini. Susanto menyatakan bahwa isu kajian kampung menarik untuk diangkat kembali, terutama dalam konteks pengembangan 169 kampung yang telah ditetapkan melalui peraturan wali kota (perwal). Susanto mempertanyakan bagaimana strategi yang tepat untuk mengembangkan kampung-kampung, khususnya yang memiliki cakupan wilayah tergolong luas.

Menanggapi masukan dari legislatif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Subarjilan, mengakui bahwa biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan kajian kampung yang sebelumnya dicoret dari anggaran tidak signifikan. “Subarjilan mengakui bahwa kegiatan kajian kampung yang sebelumnya dicoret dari anggaran sebenarnya tidak memakan dana yang besar, yaitu hanya sekitar Rp 100 juta,” katanya.

Pihak Tapem menyatakan akan mempertimbangkan kembali usulan ini, menyadari bahwa kajian kampung adalah kebutuhan mendesak untuk mendukung pembangunan yang terfokus dan relevan.

Komisi A berharap Pemkot Yogyakarta segera mengambil langkah nyata untuk mengaktifkan kembali kajian kampung, memastikan program pembangunan yang dicanangkan benar-benar menyentuh dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di setiap kampung.