BERITANET.ID : Langkah paling krusial dalam agenda penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) oleh Komisi A DPRD Kota Yogyakarta adalah penyusunan Peraturan Walikota (Perwal).
Perwal ini diyakini akan menjadi kunci bagi kemandirian LPMK dan akses mereka terhadap sumber daya, termasuk Dana Keistimewaan (Danais).
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyatakan bahwa penyusunan regulasi di tingkat teknis ini melibatkan kolaborasi erat dengan Bagian Hukum (Bagkum), Bagian Organisasi (Bagor), Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Susanto menekankan pentingnya landasan regulasi yang komprehensif. “Kami melihat LPMK harus lebih dari sekadar pelengkap. Mereka adalah kepanjangan fungsi pengawasan DPRD di tingkat wilayah dan lembaga perumus rencana pembangunan yang sejalan dengan visi misi Walikota,” ujarnya, Minggu (26/10).
Penyusunan Perwal ini harus mengakomodasi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis secara maksimal. Secara khusus, Perwal ini ditargetkan untuk menyinergikan LPMK dengan OPD terkait Keistimewaan sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Sinergi ini bertujuan agar LPMK dapat lebih optimal dalam mengakses dan memanfaatkan Danais untuk pembangunan di wilayahnya.
“Dengan landasan perwal yang kuat, LPMK akan memiliki payung hukum yang kokoh, mandiri, dan mampu mengakses sumber daya, termasuk Danais, sehingga pengawasan dan perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan bisa berjalan optimal,” tutup Susanto. Payung hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mendorong kemandirian finansial dan programatik LPMK.
