BERITANET.ID – Kota Yogyakarta menghadapi tantangan unik dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak memiliki sumber daya alam (SDA) yang signifikan. Akibatnya, sebagian besar pajak daerah sangat bergantung pada sektor jasa akomodasi pariwisata.
Ketua Komisi B DPRD Kota Yogya, Mohammad Sofyan, memaparkan bahwa pajak daerah yang dipungut di Kota Yogyakarta banyak berkutat pada sektor pariwisata, terutama pajak hotel dan pajak restoran.
“Hampir semua itu daya ungkitnya ialah sektor pariwisata. Salah satu ceruk baru yang bisa dijadikan potensi ialah keberadaan pusat oleh-oleh. Ini bisa dikaji agar bisa memberikan sumbangsih terhadap PAD,” terangnya.
Sofyan merinci jenis pajak daerah yang dipungut, yaitu: pajak hotel, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan umum, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. Dua pajak terakhir, yakni sarang burung walet dan air tanah, volumenya sangat kecil dibanding delapan pajak daerah lainnya.
Ia juga menekankan bahwa meningkatkan penerimaan PAD harus berjalan beriringan dengan memajukan sektor pariwisata.
“Namun memajukan sektor pariwisata tidak bisa dikesampingkan karena banyak pajak daerah yang tergantung dari tingginya tingkat kunjungan wisatawan. Yang paling penting juga, tingkat kunjungan wisatawan juga harus memberikan dampak nyata bagi warga sekitar,” urainya.
Komisi B melalui Sofyan menegaskan bahwa ekstensifikasi pajak daerah menjadi fokus utama guna mendorong optimalisasi penerimaan PAD di tengah kondisi keuangan daerah saat ini.
