BERITANET.ID : Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Yogyakarta menyoroti potensi risiko hukum dalam implementasi Raperda Rumah Susun (Rusun), terutama yang terkait dengan ketergantungan tinggi pada peraturan walikota (Perwal) sebagai regulasi turunan.
PAN mendesak agar Pemkot membentuk tim khusus untuk menjamin efektivitas regulasi segera setelah disahkan.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Yogya, Mohammad Sofyan, menyatakan bahwa efektivitas Raperda ini akan sangat bergantung pada penerbitan peraturan walikota (Perwal) sebagai regulasi turunan dan peraturan pelaksananya.
“Ketergantungan yang tinggi terhadap Perwal itu pun nantinya membawa risiko hukum yang signifikan yakni potensi terjadinya kekosongan hukum implementasi,” imbuhnya, Jumat (10/10/2025).
Risiko ini terjadi jika Raperda disahkan, tetapi aturan teknis pelaksana di tingkat Perwal belum siap atau tertunda.
Oleh karena itu, Fraksi PAN mendesak langkah antisipatif yang strategis.
“Oleh karena itu kami mendesak nantinya dibentuk tim satgas khusus guna mempercepat penyusunan Perwal-Perwal pelaksana secara simultan. Sehingga seluruh regulasi bisa berjalan efektif begitu Perda disahkan,” tegas Sofyan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi Raperda Rusun dapat langsung berjalan tanpa hambatan birokrasi, sehingga hak MBR untuk mendapatkan hunian layak dapat segera terpenuhi.
Tim Satgas khusus diharapkan mampu menyinkronkan penyusunan Raperda dan Perwal di waktu yang bersamaan.
