Wujudkan Kota Hijau 2056, Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta Desak Penguatan Raperda Lingkungan Hidup

BERITANET.ID — Ancaman perubahan iklim dan persoalan sampah yang tak kunjung tuntas di Kota Yogyakarta memicu reaksi keras dari Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta.

Melalui pembahasan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026-2056, fraksi ini menekankan bahwa kebijakan lingkungan harus menjadi panglima dalam pembangunan kota selama tiga dekade ke depan.


Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Fajar Kurniawan, memperingatkan bahwa tanpa perencanaan matang, pertumbuhan kota justru akan menggerus kualitas hidup masyarakatnya sendiri.

Kondisi Yogyakarta saat ini sedang diuji oleh tekanan pembangunan yang mengurangi daya dukung lingkungan, keterbatasan ruang terbuka hijau, serta masalah sampah dari hulu yang belum tuntas. Jika tidak dikendalikan dengan tegas, pembangunan tersebut dikhawatirkan hanya akan mewariskan kota yang sesak dan tercemar bagi anak cucu nanti.


“Udara yang kita hirup, air yang kita konsumsi, tanah tempat kita berpijak, semuanya adalah amanah yang tidak hanya kita nikmati hari ini, tetapi harus kita wariskan dalam kondisi yang lebih baik kepada generasi berikutnya,” tandas Fajar Kurniawan saat menjelaskan urgensi regulasi tersebut.


Lebih lanjut, Fraksi PKS memandang bahwa RPPLH 2026–2056 merupakan dokumen strategis lintas generasi yang tidak boleh berhenti hanya sebagai teks regulasi normatif. Dokumen ini harus menjadi komitmen politik bersama bahwa seluruh arah pembangunan Kota Yogyakarta wajib berjalan dalam koridor keberlanjutan. Fajar menegaskan pentingnya mewariskan kota yang sehat, berketahanan iklim, dan nyaman untuk dihuni melalui indikator capaian yang jelas serta pengawasan yang tanpa kompromi.


Sebagai langkah konkret, Fraksi PKS memberikan catatan kritis agar Raperda ini memuat strategi nyata pengurangan sampah dari hulu serta penguatan ekonomi sirkular. Aspek penegakan hukum juga menjadi sorotan utama, di mana pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan harus diperkuat agar aturan memiliki taring di lapangan. Selain itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah lainnya sangat krusial guna menghindari terjadinya disharmoni kebijakan pembangunan di masa depan.


Tak hanya aspek birokrasi, keterlibatan warga juga dianggap sebagai kunci keberhasilan regulasi ini. Fraksi PKS mendorong adanya partisipasi publik dan edukasi lingkungan yang masif melalui jalur pendidikan serta kolaborasi komunitas. Menurut Fajar, kesadaran ekologis kolektif harus dibangun agar masyarakat terlibat langsung dalam pengawasan lingkungan sekitarnya.

“RPPLH juga harus sinkron dengan dokumen perencanaan daerah lainnya agar tidak terjadi disharmoni kebijakan pembangunan,” pungkasnya menutup pernyataan tersebut.