Alami Kerugian Rp 1,9 Miliar, Kuasa Hukum Investor Korban Penipuan Proyek Fiktif di Gunungkidul Desak Ini

BERITANET.ID : Dua investor proyek pengadaan barang dan jasa menjadi korban penipuan proyek fiktif di Gunungkidul dengan kerugian Rp 1,9 miliar.

Kedua korban telah melaporkan ke Polda DIY sejak Juni 2022, namun penanganan kasus tersebut sampai sekarang belum menunjukkan progres.

Pengacara kedua korban yakni Erlita Kusuma SH menjelaskan, awalnya korban Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain berkenalan dengan seseorang yang mengaku dari pihak swasta berinisial SW.

Selanjutnya, SW memperkenalkan keduanya dengan JP, SEM dan MA pada bulan Juni 2021 dan menawarkan proyek pengadaan barang jasa alat kesehatan percepatan penanganan Covid-19.

Kedua korban percaya karena JP memiliki surat kuasa khusus dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta secara langsung sebagai pemberi kuasa. JP dalam surat kuasa itu didaulat sebagai penerima kuasa khusus untuk mengurus dana hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Selain itu surat berkop Bupati Gunungkidul yang isinya adalah permohonan pencairan dana ke Kemenkeu yang belum ditandatangani dengan alibi menunggu tanda tangan Bupati Gunungkidul. Untuk memperlancar agar keduanya menjadi orang yang ditunjuk dalam proyek senilai Rp 26,5 miliar, para pelaku meminta dana komando. Korban mentransfer uang dengan total Rp 1,9 M dan telah diterima oleh SW, bahkan ada foto saat penerimaan kwitansi uang tersebut,” ungkapnya pada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu kedua korban tak kunjung mendapatkan lampu hijau pengerjaan proyek tersebut dan keempat orang itu tak lagi bisa dihubungi. Sebelum melapor ke kepolisian, dua korban telah meminta tolong kepada beberapa pihak untuk menjembatani pertemuan dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta.

“Pernah minta tolong beberapa tokoh dan ketemu pak Bupati, jawaban Bupati saat itu tidak pernah membuat surat tersebut dan mempersilakan untuk membawa kasus itu ke ranah hukum saja. Akhirnya 11 Juni 2022 klien kami melapor ke Polda DIY dan penetapan empat tersangka tanggal 16 Desember 2022. Tapi sudah ditetapkan tersangka dan dipanggil beberapa kali kok belum ada penangkapan dan penahanan. Informasi terakhir itu SW sempat ditahan beberapa hari lalu ditangguhkan, JP dan MA sudah dipanggil beberapa kali. Kalau SAW masih DPO sampai sekarang,” lanjut Erlita.

Karena itu, Erlita berharap agar Polda DIY lebih bergerak cepat karena laporan tersebut sudah berjalan satu tahun. Dua korban tersebut berharap agar uang Rp 1,9 miliar yang telah disetorkan bisa kembali.

“Tuntutan kita mendorong agar penanganan perkara bisa menemukan titik terang dan kerugian Rp 1,9 M yang dialami korban bisa dikembalikan,” pungkas dia.