BERITANET.ID : Sebuah langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan senjata replika jenis airsoft gun maupun airgun resmi digelar di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan edukatif berupa pengenalan unit, tata cara penggunaan yang aman, serta sosialisasi regulasi ini dilaksanakan di area parkir P 2 Jogja City Mall pada Sabtu, 23 Mei 2026. Acara yang dihadiri oleh 40 peserta tersebut tidak hanya membedah aturan hukum, melainkan juga menyajikan simulasi perang atau war game sebagai sarana pengenalan langsung terhadap taktik permainan olahraga tersebut.
Inisiatif ini menjadi cerminan nyata dari sinergi yang kokoh antara komunitas pecinta olahraga rekreasi dengan warga sipil yang berminat memahami seluk-beluk airsoft gun. Kolaborasi aktif ini sengaja dibangun guna memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala potensi penyalahgunaan senjata replika di ruang publik.
Ketua Kontingen Innasoc atau JAW, David, yang bertindak sebagai pemateri utama menegaskan bahwa edukasi ini sangat penting agar publik memahami batasan hukum serta prosedur kepemilikan yang sah. David menilai pengawasan terhadap unit replika akan menjadi sangat riskan apabila tidak dibarengi dengan pemahaman aturan yang ketat.
”Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan senjata tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan,” ujar David di hadapan para peserta sosialisasi.
Dalam pemaparannya, para peserta diberikan pembekalan komprehensif mengenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, hingga tata cara pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball. David menegaskan bahwa kepemilikan unit replika ini sangat dibatasi oleh ruang dan waktu, serta dilarang keras digunakan di luar area olahraga yang telah ditentukan.
”Airsoft gun itu hanya boleh digunakan di tempat olahraga baik itu tempat latihan maupun di lokasi perlombaan bukan untuk gagah-gagahan, ditenteng-tenteng kemana-mana, untuk koboi-koboian dan bukan juga untuk alat kejahatan,” tutur David secara tegas.
Melalui agenda pengenalan yang terstruktur ini, pihak penyelenggara berharap para pemilik unit di wilayah Yogyakarta dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan hukum agar tidak tersandung masalah pidana di kemudian hari.
”Intinya, kita ingin memberikan pemahaman kepada komunitas atau club Airsoft gun maupun pecinta senjata replika di DIY dan masyarakat secara umum terkait perizinan, pengawasan dan penggunaan Airsoft gun yang sesuai aturan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” pungkas David.
