DPRD Kota Yogya Sentil Celah PPDB 2026, Kawal Ketat Jalur Afirmasi dan Zonasi

BERITANET.ID – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menuntut komitmen penuh dari instansi penyelenggara pendidikan untuk menutup rapat segala bentuk celah manipulasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serentak tahun 2026.

Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, menyoroti pentingnya reformasi validasi dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) guna mengakhiri taktik titip nama calon siswa yang jamak terjadi demi mengincar bangku di sekolah-sekolah yang dilabeli favorit.

Bukan tanpa alasan, sorotan tajam dari parlemen kota ini berkaca pada hasil evaluasi penyelenggaraan PPDB tahun-tahun sebelumnya.

Praktik pengondisian domisili sesaat sebelum pendaftaran dinilai sangat mencederai rasa keadilan sosial dan merugikan hak-hak anak setempat yang secara nyata tinggal di area zonasi. Menanggapi sistem online yang sedang digodok oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), DPRD Kota Yogyakarta menegaskan bahwa akurasi data mutlak diperlukan agar hak kuota afirmasi bagi penyandang disabilitas dan keluarga tidak mampu dapat tersalurkan secara tepat sasaran.


“Fenomena akal-akalan titip nama di KK demi masuk sekolah yang dianggap favorit ini harus kita sudahi. Sistem validasi kependudukan yang disiapkan Disdikpora harus benar-benar berlapis dan transparan bersama instansi terkait. Jangan sampai warga asli yang berdomisili di sekitar sekolah justru tersingkir oleh mereka yang hanya menumpang alamat,” papar Triyono Hari Kuncoro dalam pernyataan resminya di Gedung DPRD Kota Yogyakarta pada Jum’at, 12 Juni 2026.


Politisi senior dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga memberikan catatan kritis mengenai indikator keberhasilan PPDB digital.

Menurutnya, kesuksesan pematangan sistem online oleh dinas terkait jangan hanya dipatok pada aspek teknis seperti ketahanan server dari kelumpuhan lalu lintas data, melainkan harus menyentuh aspek kemanusiaan yaitu jaminan akses bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.


“Hak pendidikan itu setara dan harus inklusif. Kuota afirmasi untuk siswa dari keluarga rentan ekonomi maupun penyandang disabilitas tidak boleh sekadar angka formalitas di sistem. Kelompok ini sering kali rentan terhadap kendala administratif, sehingga hak mereka harus betul-betul terkawal realisasinya di lapangan,” lanjut Triyono Hari Kuncoro menerangkan.


Menutup keterangannya, pimpinan DPRD Kota Yogyakarta tersebut mengetuk moralitas para orang tua serta wali murid untuk mengikuti seluruh regulasi PPDB tahun ini dengan memegang teguh prinsip kejujuran, baik pada jalur zonasi, prestasi, maupun afirmasi.

Sebagai langkah mitigasi di lapangan, Triyono Hari Kuncoro juga meminta masyarakat luas tidak ragu untuk segera berkoordinasi dengan posko pengaduan resmi PPDB jika mendapati adanya ketidakberesan ataupun kendala teknis selama proses seleksi berjalan.