Platform 1LISENSI Bakal Hadir Demi Atasi Pelanggaran Hak Cipta Musik di Sektor Komersial

BERITANET.ID : Industri musik dan pelaku usaha komersial di Indonesia bakal memasuki babak baru lewat hadirnya 1LISENSI, sebuah platform B2B Commercial Music Licensing yang mulai dikenalkan di The Royal Alana Yogyakarta pada Jumat (18/9/2026).

Platform ini digadang menjadi terobosan pertama di tanah air yang dirancang khusus untuk membenahi tata kelola lisensi musik komersial, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis, serta memastikan hak ekonomi para pemilik karya rekaman terlindungi dengan baik.

​Selama ini, karya musik dan lagu rekaman telah menjadi elemen vital dalam mendukung operasional harian berbagai sektor usaha. Mulai dari hotel, restoran, kafe, jaringan retail, pusat perbelanjaan, salon, pusat kebugaran, hingga ruang perkantoran memanfaatkan latar musik untuk membentuk identitas merek, membangun suasana, dan meningkatkan kenyamanan pelanggan. Kendati demikian, penggunaan musik untuk kepentingan bisnis tersebut masih kerap berbenturan dengan isu kepatuhan hukum dan hak cipta.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, produser rekaman memegang hak eksklusif untuk memberikan izin atau lisensi atas penggunaan karya rekaman milik mereka.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami aspek legalitas ini. Sebagian besar tempat usaha masih memutar musik menggunakan platform streaming digital perorangan yang ditujukan hanya untuk penggunaan pribadi (personal use), bukan untuk kepentingan komersial. Praktik tersebut tidak hanya memicu potensi pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan para pencipta dan pemilik hak rekaman.

​Ketua Pelaksana Seminar 1LISENSI, Ramsudin Manullang, SH, menjelaskan bahwa platform ini lahir untuk menjembatani kebutuhan mendesak antara pelaku usaha dan pemilik hak cipta musik.

​“Pelaku usaha butuh kepastian hukum atas karya rekaman yang dipakai untuk kegiatan bisnis. Di sisi lain, pemilik karya rekaman juga berhak mendapatkan perlindungan atas hak ekonomi ketika karya rekamannya digunakan untuk kepentingan bisnis,” tegas Ramsudin.

​Sebagai solusi komprehensif, 1LISENSI hadir sebagai platform perantara bisnis (B2B) yang menyediakan saluran legal menuju katalog karya rekaman resmi. Seluruh karya yang tersedia di dalam ekosistem platform ini dipastikan telah mengantongi izin sah dari pemilik atau pemegang hak cipta yang bersangkutan.

​Kehadiran platform ini tidak hanya mempermudah pelaku usaha dan background music provider dalam mengurus izin pemutaran musik secara legal dan transparan, tetapi juga memberikan jaminan kepastian hukum yang jelas. Di saat yang sama, para produser dan pemilik hak karya mendapatkan keuntungan berupa sistem pemantauan dan pelaporan penggunaan yang jauh lebih terstruktur, transparan, dan terintegrasi.

​Pengelolaan karya rekaman yang tertib dan berkeadilan di sektor bisnis dipandang sebagai salah satu tiang penyangga utama ekosistem ekonomi kreatif nasional. Selain memperkuat nilai estetika dan atmosfer ruang komersial, musik yang terkelola dengan baik memiliki nilai ekonomis yang besar dan berkesinambungan.

​“Dengan sistem lisensi yang jelas dan sederhana, kami berharap 1LISENSI dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Musik harus terus menghidupkan bisnis, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para pemilik hak,” ujar Ramsudin.