BERITANET.ID : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah guna memastikan penggunaan anggaran negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar secara daring pada Kamis, 17 September 2026.
Sebanyak 30 peserta dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengikuti agenda yang difokuskan pada pencegahan praktik yang berpotensi merusak iklim kompetisi usaha tersebut.
Analis Kebijakan Ahli Muda Kanwil VII KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar, S.H., M.H., M.Kn., hadir sebagai narasumber dan memberikan pemaparan komprehensif mengenai pencegahan serta pengawasan persekongkolan tender. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya penerapan tiga prinsip utama dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Proses pengadaan wajib transparan dan terbuka dengan memanfaatkan sistem e-procurement secara luas, bersifat nondiskriminatif guna memberi kesempatan adil bagi pelaku usaha yang kompeten, serta menyusun spesifikasi objektif tanpa mengarah pada pihak tertentu,” ujar Ratmawan Ari Kusnandar dalam kegiatan tersebut.
Ia membeberkan berbagai bentuk persekongkolan tender—baik secara horizontal, vertikal, maupun yang melibatkan pihak ketiga—beserta modus operandi yang kerap terjadi sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang. Ratmawan juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum berat bagi para pelanggar aturan persaingan usaha. Pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan terancam sanksi administratif berupa masuk dalam daftar hitam (blacklist) anggaran APBN/APBD, denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal 50 persen dari keuntungan bersih, serta kewajiban membayar ganti rugi. Sementara bagi pejabat pengadaan, persekongkolan vertikal berisiko memicu pelanggaran sumpah jabatan hingga tindak pidana korupsi.
Pada sesi diskusi, peserta dari DPUPESDM DIY, Didik, mengajukan pertanyaan mengenai prosedur konsultasi dengan KPPU dan ranah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang rawan memicu persaingan usaha tidak sehat.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ratmawan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU berwenang memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah. Prosedur konsultasi dapat ditempuh dengan mengirimkan surat resmi atau datang langsung ke kantor KPPU. Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah poin rawan dalam ranah PPK, seperti pemberian informasi asimetris kepada peserta tertentu, pengumuman terbatas melalui media, pemendekan jangka waktu pelaksanaan, hingga penyusunan spesifikasi teknis yang diskriminatif—seperti syarat sertifikasi khusus yang tidak relevan atau penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang hanya dapat dipenuhi oleh satu penyedia.
Melalui bimbingan teknis ini, KPPU Kanwil VII berharap seluruh jajaran dinas PU di wilayah DIY dapat meningkatkan integritas, mencegah praktik monopoli, dan menjamin proses pengadaan barang serta jasa berjalan sehat demi tercapainya efisiensi anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU, Kamal Barok, menyampaikan bahwa siaran pers ini dirilis resmi sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik mengenai upaya pengawasan persaingan usaha di daerah.
“Siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen KPPU Kanwil VII dalam mendorong penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha secara berkelanjutan,” kata Kamal Barok.
