BERITANET.ID : Ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman dipadati oleh puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) pada Senin (20/7).
Kehadiran mereka dalam sidang perdana praperadilan dr. Raudi Akmal melawan Kejaksaan Negeri Sleman ini membawa misi khusus: memastikan institusi peradilan tetap independen dan tidak tunduk pada tekanan atau intervensi pihak mana pun.
Sidang perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn yang dipimpin hakim tunggal Ari Prabawa, S.H., M.H. ini mengagendakan pembacaan permohonan dari kubu Raudi Akmal serta jawaban dari Kejaksaan Negeri Sleman selaku termohon.
Kasus ini mencuat setelah Raudi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 22 Juni 2026 terkait dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Tahun 2020.
Koordinator Ampuh, Nur Cahyo Probo, menegaskan bahwa kedatangan warga ke pengadilan adalah wujud kepedulian untuk menjaga marwah institusi hukum di Sleman. Menurutnya, praperadilan ini menjadi ujian penting bagi pengadilan untuk membuktikan integritasnya di mata publik.
”Bola sekarang ada di tangan Pengadilan Negeri Sleman. Kami hadir di sini bukan untuk mengintervensi atau mendikte hakim, melainkan untuk menjadi benteng moral agar hakim bisa memutus perkara ini secara murni berdasarkan hukum dan keadilan, tanpa adanya pesanan atau intervensi dari luar,” ujar Nur Cahyo saat ditemui di lokasi persidangan.
Warga menilai, ujian independensi ini sangat krusial mengingat adanya sejumlah kejanggalan formil yang disoroti dalam proses hukum Raudi Akmal, termasuk adanya putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebelumnya yang menyatakan tidak ada keterlibatan Raudi dalam perkara tersebut.
”Jika proses yang diduga melanggar prosedur ini dibiarkan tanpa koreksi yang adil dari hakim, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan runtuh. Kami ingin memastikan hak-hak warga negara dilindungi oleh hukum yang objektif,” tambahnya.
Sementara itu di dalam ruang sidang, tim kuasa hukum Raudi Akmal yang dipimpin Soepriyadi secara lugas memaparkan poin-poin gugatan. Mereka menuntut hakim untuk menyatakan tidak sah dan membatalkan demi hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/M.4.11/Fd.2/06/2026 serta Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/M.4.11/Fd.2/06/2026.
Selain itu, mereka juga menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah keluarga Raudi pada 30 Juni lalu dan meminta penyidikan dihentikan total.
Melalui aksi pengawalan ini, warga berharap Pengadilan Negeri Sleman dapat melahirkan putusan yang objektif dan transparan, sekaligus membuktikan bahwa hukum tetap berdiri tegak sebagai panglima tertinggi yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan apa pun.
