Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta Tekankan Pentingnya Integrasi Layanan Satu Pintu dalam Raperda Digital

BERITANET.ID – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kota Yogyakarta menaruh harapan besar terhadap penyusunan regulasi Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital yang diusulkan oleh pihak eksekutif.

Melalui aturan ini, Fraksi PPP mendorong terciptanya sistem yang mampu menyatukan berbagai layanan publik ke dalam satu platform digital guna memberikan nilai positif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta, Setyaji Hermawan, menjelaskan bahwa transformasi dari pelayanan manual ke sistem digital diharapkan mampu memaksimalkan kinerja layanan pemerintah. Integrasi teknologi digital ke seluruh aspek layanan pemerintahan Kota Yogyakarta secara menyeluruh diharapkan dapat mengubah cara beroperasi birokrasi menjadi lebih efisien.

“Kami berpandangan bahwa perlu diatur sebuah regulasi yang mampu menciptakan suatu layanan publik yang dapat memenuhi kebutuhan seluruh layanan masyarakat dan dapat dengan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat Kota Yogyakarta,” urai pria yang akrab disapa Aji tersebut, Senin (23/2).

Fraksi PPP menekankan pentingnya layanan aplikasi satu pintu yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik seperti perizinan dan administrasi.

Langkah ini bertujuan untuk menyatukan berbagai instansi dalam satu platform demi mempermudah birokrasi yang selama ini dianggap rumit oleh masyarakat.

Dengan adanya sistem digital terpadu, warga Kota Yogyakarta diharapkan dapat mengurus keperluannya di mana saja tanpa harus mengantre di berbagai kantor terkait.

Aji menjelaskan bahwa konsep pelayanan ini harus terintegrasi mulai dari permohonan hingga penyelesaian produk layanan di satu tempat, baik secara fisik maupun sistem.

Selain kemudahan akses, Fraksi PPP juga menyoroti perlunya aturan mengenai standarisasi dalam pelayanan digital. Standarisasi ini mencakup pedoman teknis, metode, dan prosedur untuk memastikan kualitas, keamanan, serta efisiensi data masyarakat. Hal ini dianggap penting untuk menjamin rasa keadilan bagi seluruh warga.

“Sehingga tidak terjadi standar ganda pelayanan yang kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat, dengan adanya acuan standar layanan ini seluruh lapisan masyarakat diperlakukan secara sama dan adil tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Fraksi PPP mengingatkan agar aspek-aspek penting dari regulasi sebelumnya tetap diakomodir, seperti komunikasi data antar aplikasi, keamanan informasi, infrastruktur, hingga penyediaan sumber daya manusia yang berkompeten. Peraturan baru ini diharapkan menjadi penyempurna yang lebih dinamis dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini.

Aji menandaskan bahwa penyusunan Raperda ini harus menciptakan kepastian hukum yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi guna menghindari tumpang tindih aturan bagi semua pihak. Hal ini mencakup kepentingan pengembang, penghuni, hingga pemerintah daerah agar tidak terjadi ambiguitas hukum.

“Kami mendorong agar penyusunan Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital ini dapat menciptakan kepastian hukum yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih atau inkonsistensi hukum untuk semua pihak. Termasuk pengembang, penghuni, dan pemerintah daerah, sehingga tidak menyebabkan terjadinya ambigu aturan hukum,” pungkas Aji.