Tugas dan Wewenang Pemerintah dalam Pengelolaan Kebudayaan: FPDI P Desak Kejelasan Implementasi UU No. 5/2017

BERITANET.ID – Isu mengenai kejelasan tugas dan wewenang menjadi salah satu fokus utama Fraksi PDI Perjuangan (FPDI Perjuangan) dalam menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan Kota Yogyakarta. Fraksi ini menginginkan adanya regulasi yang mampu memetakan secara eksplisit tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogya, Darini, menyetujui ruang lingkup Raperda yang mencakup aspek tugas dan wewenang. Ia merujuk pada payung hukum di tingkat nasional, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU tersebut menetapkan empat langkah strategis: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.


“Pada dasarnya kami dari Fraksi PDI Perjuangan Kota Yogya sepakat dengan apa yang disampaikan dalam Raperda terkait dengan pengelolaan kebudayaan ini,” tandas Darini, Kamis (16/10).
Namun, Darini menilai bahwa implementasi dari empat langkah strategis yang diamanatkan UU tersebut belum sepenuhnya terinci. Belum jelas betul pembagian tugas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menjalankan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.


Meskipun demikian, imbuh Darini, implementasi keempat langkah tersebut belum menjelaskan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” kata Darini.

Kondisi ini membuat upaya mengimplementasikan tata kelola kebudayaan yang baik menjadi terhambat tanpa adanya kepastian hukum yang jelas di level daerah.
Oleh karena itu, Raperda ini harus menjadi instrumen hukum yang memberikan justifikasi dan pedoman yang kuat.

Darini menekankan bahwa kejelasan tugas dan wewenang melalui produk hukum daerah adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan dan optimalisasi pengelolaan kebudayaan.