BERITANET.ID – Selain membahas efisiensi RAPBD 2026 dan pengawasan proyek fisik, Rapat Kerja (Raker) Komisi C DPRD Kota Yogyakarta dengan Adminbang Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta juga menyinggung perubahan regulasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam rapat kerja kemarin juga disinggung mengenai Perpres 46/2025 terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merubah Perpres 16/2018.
Perubahan regulasi ini, khususnya Perpres 46/2025, ditekankan berkaitan dengan proses pemilihan penyedia jasa yang harus mengedepankan aspek transparansi serta akuntabilitas. Komisi C menyoroti kekhawatiran terkait pemilihan penyedia jasa.
“Jangan sampai penyedia jasa yang dipilih hanya berdasarkan penawaran terendah sementara pengalaman dan kapasitasnya masih dipertanyakan,” demikian disinggung dalam rapat kerja.
Isu ini mengemuka seiring dengan penekanan Komisi C terhadap pengawasan ketat proyek fisik yang ditemukan mengalami deviasi. Ketua Komisi C, Bambang Seno Baskoro, sebelumnya telah meminta Adminbang untuk bertindak tegas.
Bambang Seno Baskoro mengungkapkan bahwa masih banyak proyek fisik yang mengalami deviasi dari target yang telah ditetapkan, sehingga pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari Adminbang sangat dibutuhkan untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu proyek.
Komitmen pengawasan ini dipegang teguh meski RAPBD 2026 mengalami efisiensi hingga sekitar Rp 200 miliar, termasuk pemangkasan pada pos honorarium pengawas.
Bambang Seno Baskoro berharap pengawasan tetap kuat meskipun keterbatasan personel. “Personel Komisi C terbatas, sehingga kami sangat butut dukungan pengawas yang kuat,” tutupnya.
