BERITANET.ID – Permasalahan kompleksitas kelembagaan di tingkat kelurahan menjadi fokus utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, mengungkapkan adanya kesenjangan antara realitas di lapangan dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Susanto menjelaskan bahwa di tiap kelurahan, jumlah kelembagaan yang aktif dapat mencapai 9 hingga 26. Kelembagaan ini bervariasi, mulai dari yang dibentuk atas inisiatif OPD untuk menjalankan program tertentu hingga yang murni dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan lokal.
“Sebagian besar kelembagaan ini dibentuk oleh OPD dengan programnya masing-masing, dan sebagian lainnya dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan mereka,” kata Susanto.
Namun, ia menyoroti kendala regulasi Pemkot yang dinilai masih sangat terbatas.
Regulasi tersebut hanya secara resmi memfasilitasi enam jenis kelembagaan, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), PKK, Bank Sampah, RT, dan RW.
“Implikasinya, kelembagaan lain seakan harus mandiri untuk bisa menjalankan kegiatan mereka,” ujar Susanto, menekankan bahwa kondisi ini dapat menghambat inisiatif dan kinerja lembaga-lembaga yang tidak termasuk dalam enam kategori yang difasilitasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nujanat, mengingatkan bahwa hambatan ini juga disebabkan oleh minimnya kolaborasi antar OPD yang membentuk kelembagaan tersebut.
“Kolaborasi adalah kunci,” tegasnya, menuntut agar OPD segera meninggalkan ego sektoral agar dapat menyinkronkan program di tingkat kelurahan.
