BERITANET.ID : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta terus mematangkan langkah penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Penguatan koordinasi dan inventarisasi draf regulasi dilakukan sejak dini agar seluruh produk hukum yang dilahirkan tepat sasaran dan berdaya guna bagi masyarakat.
Saat ini Bapemperda tengah mengkaji 11 usulan regulasi, yang terbagi atas empat Raperda inisiatif DPRD Kota Yogyakarta dan tujuh Raperda usulan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pembahasan awal tersebut ditargetkan dapat didorong hingga mencapai batas maksimal 13 Raperda, di luar tiga Raperda wajib tahunan yaitu APBD Perubahan, LKPJ, dan APBD Murni 2028.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, SH, menyampaikan bahwa kunci utama membuka penambahan target regulasi tahun depan adalah penuntasan agenda pembentukan hukum pada tahun berjalan.
”Kami akan terus memonitor penyelesaian Propemperda tahun ini. Pasalnya, jika target regulasi di tahun ini bisa selesai 100 persen, maka ada kuota tambahan untuk menambah target di tahun depan,” tegas Ipung Purwandari.
Sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, penambahan kuota regulasi diperbolehkan hingga batas maksimal 25 persen atau setara dengan dua Raperda tambahan. Memanfaatkan regulasi tersebut, Bapemperda meminta Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta menyisir kembali usulan-usulan lama yang sudah memiliki naskah akademik dan draf rancangan yang komprehensif.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Tri Waluko Widodo, memastikan jajarannya siap mengawal seluruh tahapan penggodokan materi hingga siap disahkan.
”Pembahasan masih belum final, namun akan kita maksimalkan sampai 13 Raperda,” ujar Tri Waluko Widodo.
Adapun empat Raperda usulan inisiatif dewan meliputi Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Raperda Ekonomi Kreatif, Raperda Penamaan Jalan, serta Raperda Penguatan Pendidikan Karakter.
Sementara itu, tujuh Raperda dari pihak eksekutif terdiri dari Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Penyertaan Modal pada BPD DIY, Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda Penyelenggaraan Gudang, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2027-2047, serta Raperda pencabutan sejumlah perda terbitan periode 2000-2010.
