BERITANET.ID – Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogyakarta memberikan atensi besar terhadap aspek perlindungan data pribadi dalam usulan regulasi baru tentang Penyelenggaraan Transformasi Digital. La
ngkah Pemerintah Kota Yogyakarta yang berencana mengganti Perda Nomor 10 Tahun 2021 ini dipandang sebagai respons terhadap kondisi Kota Yogya yang saat ini tengah berada pada titik kritis transisi digital.
Ketua Fraksi Gerindra, Dhian Novitasari, menyoroti bahwa di balik potensi besar sebagai kota cerdas, tantangan struktural terkait keamanan siber dan ego sektoral masih menjadi ganjalan utama.
Menurutnya, infrastruktur digital yang belum terintegrasi secara optimal menyebabkan pemanfaatan data untuk kebijakan berbasis bukti belum berjalan maksimal di lingkungan pemerintah kota.
“Pemanfaatan data untuk kebijakan berbasis bukti belum maksimal, sementara ancaman keamanan siber dan perlindungan data pribadi semakin kompleks,” tandas Dhian Novitasari dalam keterangannya mengenai urgensi regulasi tersebut.
Fraksi Gerindra berpandangan bahwa regulasi baru ini harus memuat aturan yang tegas dan rinci mengenai keamanan siber bagi infrastruktur publik. Hal yang paling ditekankan adalah adanya mekanisme akuntabilitas yang jelas jika terjadi kebocoran data akibat kelalaian sistem atau aparatur. Mengingat tingginya aktivitas digital warga Yogyakarta, perlindungan data pribadi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang harus diatur secara hukum.
Selain itu, Dhian mendorong agar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) benar-benar terintegrasi antarperangkat daerah melalui interoperabilitas data. Hal ini dinilai krusial agar layanan publik menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kemajuan teknologi ini tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang kurang beruntung secara digital.
“Transformasi digital tidak boleh menciptakan kesenjangan baru. Raperda harus memuat strategi peningkatan literasi digital yang masif dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat termasuk kelompok rentan dan lansia agar semua dapat mengakses layanan setara,” urai Dhian.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga menaruh harapan agar Raperda ini mampu mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi digital yang kondusif. Regulasi diharapkan bersifat adaptif guna mendukung inovasi, kewirausahaan teknologi, dan industri kreatif tanpa menghambat dinamika perkembangan teknologi yang ada.
Menutup pandangannya, Dhian menyatakan kesiapan Fraksi Gerindra untuk mengawal proses legislasi ini dengan kritis demi kepentingan masyarakat luas. Pihaknya berharap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sekadar mengikuti tren, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik.
“Kami menyambut baik inisiatif eksekutif dan siap untuk membahas secara mendalam, kritis, dan konstruktif pada tahapan pembahasan selanjutnya. Kami berharap proses pembahasan dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya visioner, tetapi juga implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Dhian.
