Purworejo, Jawa Tengah – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sangat ditekankan untuk suksesnya Pilkada yang aman, damai dan jujur.
Masa kampanye Pilkada yang telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu, masih menyisakan sejumlah persoalan, khususnya dalam hal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa.
“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” kata anggota Bawaslu RI Puadi, Selasa (8/10/2024) dilansir dari ANTARA.
Menurut dia, pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyangkut beberapa poin pelanggaran, terutama terkait netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan kepala desa.
Meskipun berbagai imbauan dan juga ancaman sanksi telah disosialisasikan oleh penyelenggara dan pengawas pemilu, namun kasus pelanggaran kampanye Pilkada 2024 yang di lakukan ASN, termasuk diantaranya di wilayah Jawa Tengah.
Salah satu yang mengemuka adalah dugaan pelanggara dari oknum kepala desa (Kades) dan perangkat desa, yang mengarahkan warganya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Misalnya yang terjadi di Kabupaten Pati, Bawaslu setempat telah memeriksa 5 Kepala Desan dan 2 perangkat desa yang terlibat dalam kampanye Pilkada.
Hal yang sama juga terjadi di Jepara, dimana dua Kepala Desa diperiksa Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran netralitas, dengan mendukung salah satu calon gubernur – wakil gubernur pada gelaran Pilkada 2024.
Sementara itu di Kabupaten Purworejo, dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 yang melibatkan Kepala Desa juga terjadi, diantaranya laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Kebongunung, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.
Dalam laporan warga setempat disebutkan ada paksaan dari Kepala Desa yang mengarahkan warga untuk memilih pasangan tertentu dalam Pilkada.
“Disuruh milih paslon Bupati tertentu, kalau tidak ikut, nanti gak dibantu kalau ada apa-apa di Desa” jelas warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam kontestasi pemilihan daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Sebagai ASN, kita harus menjunjung tinggi netralitas. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menyukseskan Pilkada,” tegas Sumarno dalam pembukaan Pertemuan Pemangku Kepentingan di Hotel Grandhika Semarang, Rabu (25/09/2024).***