BERITANET.ID – Gelombang efisiensi Dana Alokasi Umum yang diterapkan oleh pemerintah pusat secara masif ke daerah dipastikan tidak akan menggoyang keberlanjutan program-program pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta.
Sektor-sektor vital seperti pemenuhan jaminan kesehatan dan pendidikan masyarakat miskin tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh diusik oleh kebijakan pemotongan anggaran tersebut,
Komitmen untuk memproteksi kepentingan publik ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, dalam sesi wawancara dengan awak media pada hari Jumat, 5 Juni 2026.
“Program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat baik itu kesehatan, pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat itu tidak boleh ada efisiensi,” kata Kuncoro.
Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini membeberkan salah satu contoh nyata penanganan cepat yang dilakukan daerah ketika anggaran jaminan kesehatan BPJS untuk kategori Penerima Bantuan Iuran yang bersumber dari APBN sempat terkena dampak kebijakan efisiensi pusat.
Pemerintah Kota Yogyakarta bersama legislatif langsung mengalihkan beban pembiayaan tersebut ke dalam pos APBD agar layanan bagi warga tidak terputus. Sebenarnya secara anggaran itu sudah diamankan, hanya saja kasus-kasus yang sampai ke pihaknya itu biasanya warga sudah masuk rumah sakit dan ternyata BPJS miliknya sudah tidak aktif, namun kendala itu sudah dibackup dan sudah dianggarkan.
Kuncoro menerangkan bahwa sasaran utama dari kebijakan efisiensi dana transfer ini semestinya diarahkan pada pos-pos belanja internal birokrasi yang bersifat konsumtif dan tidak mendesak. Kegiatan-kegiatan seperti perjalanan dinas, pengadaan konsumsi rapat, hingga acara seremonial harus dipangkas terlebih dahulu. Pihaknya meminta jajaran eksekutif untuk jeli melakukan efisiensi dari kegiatan kegiatan yang tidak terlalu penting, yang sifatnya ceremonial, sebab ada dan tidaknya agenda tersebut sama sekali tidak berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.
Berkaca pada struktur keuangan daerah, postur APBD 2025 Kota Yogyakarta sebelumnya sempat mengalami penyusutan dari angka Rp2,1 triliun menjadi Rp1,9 triliun, atau berkurang sekitar Rp276 miliar akibat pemangkasan dari pusat. Menindaklanjuti hal tersebut, Kuncoro menyebutkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, proses efisiensi keuangan ini harus mengikuti tata kala baku sehingga penyesuaian nominalnya baru akan dimasukkan dalam draf anggaran perubahan nanti, yang berarti besaran riilnya untuk tahun berjalan belum bisa dihitung sampai hari ini.
Meskipun ruang fiskal daerah menyempit, DPRD Kota Yogyakarta menjamin agenda strategis yang tertuang di dalam RPJMD akan tetap bergulir sesuai rencana, termasuk penanganan masalah sampah perkotaan yang kini menjadi sorotan. Urusan sampah dipastikan tetap diprioritaskan dan tidak terhambat, bahkan ke depan ada skema baru menggunakan instrumen danantara karena seluruh urusan teknis yang berkaitan dengan pengadaan lahan telah rampung diselesaikan.
Di sisi lain, kebijakan pengetatan anggaran ini diakui memunculkan beberapa keluhan di tingkat bawah. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar dewan bersama sejumlah perwakilan kampung dan LPMK, para pengurus wilayah menyampaikan aspirasi yang seragam mengenai adanya beberapa agenda di tingkat masyarakat yang terpaksa tertunda akibat dampak koreksi pada pos-pos kegiatan seremonial.
Menyongsong dimulainya pembahasan APBD Perubahan 2026, pihak dewan belum bisa mengalkulasi secara pasti apakah tren pemotongan dana transfer pusat akan bergerak semakin besar. Saat ini, Badan Anggaran dewan sedang memanfaatkan momentum evaluasi laporan pertanggungjawaban bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai langkah pemanasan guna menyisir poin belanja mana saja yang dinilai perlu dikoreksi. Terlebih, Surat Edaran Kemendagri mengamanatkan bahwa hakikat dari efisiensi ini adalah untuk mereformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara, dan sejauh ini belum ada satu pun pemerintah daerah di Indonesia yang menginput data laporan resmi mengenai perangkaan efisiensi tahun ini ke tingkat kementerian.
DPRD Kota Yogyakarta meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak risau mengenai isu penurunan dana transfer dari pusat. Kuncoro menilai fondasi keuangan daerah masih berada dalam posisi yang aman karena ditopang oleh capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah yang berhasil melampaui target pada tahun 2025. Kendati demikian, tren positif PAD ini harus terus dipacu sebagai solusi jangka panjang dalam menghadapi regulasi tahun 2027 yang membatasi batas maksimal pos belanja pegawai di angka 30%. Kuncoro menegaskan bahwa karena opsi merumahkan atau mengurangi jumlah pegawai daerah adalah hal yang tidak mungkin dilakukan untuk menekan rasio belanja yang saat ini masih bertengger di atas batas 30%, maka satu-satunya strategi yang harus ditempuh adalah dengan mendongkrak target perolehan PAD setinggi-tingginya.
