BERITANET.ID : Kasus penundaan penerbitan Surat Lolos Butuh bagi seorang dosen di Yogyakarta yang kini bergulir di Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta memantik perhatian serius dari berbagai pihak. Dokumen administratif penting yang menjadi syarat utama perpindahan basis data homebase dosen tersebut hingga kini belum dikeluarkan oleh pihak perguruan tinggi asal, lantaran dikaitkan dengan keharusan membayar uang kompensasi sebesar tujuh puluh enam juta rupiah lebih berdasarkan surat resmi dari jajaran pimpinan universitas.
Persoalan administratif ini mencuat di tengah gelombang sorotan nasional mengenai perlindungan karier serta kesejahteraan dosen yang sedang diujikan dalam sidang materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perkara dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut digugat oleh aliansi besar yang terdiri dari Serikat Pekerja Kampus, Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Asosiasi Dosen Indonesia, Perhimpunan Pendidikan dan Guru, serta gerakan Melbourne Bergerak.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, perwakilan dari Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 memberikan kesaksian bahwa penerapan mekanisme Surat Lolos Butuh kerap kali menjelma menjadi batu sandungan administratif yang menghambat mobilitas kerja para pengajar. Praktik ini dinilai dapat merugikan hak profesional dosen apabila dalam pelaksanaannya tidak didasari oleh kepastian hukum yang kuat.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Abraham Leo. Pria yang akrab disapa Abe ini memandang bahwa isu yang diperjuangkan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama mitra aliansinya bukan sekadar konflik internal ketenagakerjaan di lingkungan kampus, melainkan sebuah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Persoalan yang disampaikan SPK bersama SDK UP’45, ADI, P2G, dan Melbourne Bergerak merupakan bagian dari upaya menjaga hak konstitusi warga negara. Negara tidak boleh membiarkan praktik administratif berubah menjadi instrumen yang berpotensi menghambat hak warga negara untuk bekerja, berkembang, dan melanjutkan karier profesionalnya,” ujar Abe dalam kutipan resminya.
Lebih lanjut, Abe mengkritik tajam pemanfaatan birokrasi kampus yang justru membatasi ruang gerak akademisi untuk berpindah tempat kerja. Dirinya menilai hal tersebut sangat mencederai prinsip-prinsip pelayanan publik serta tata kelola institusi pendidikan yang baik.
“Pendidikan tinggi harus menjadi ruang pengembangan intelektual dan profesional, bukan menghadirkan hambatan yang dapat membatasi masa depan akademik seseorang,” tegas Sekjen DPN Repdem tersebut menambahkan opininya.
Kasus yang terjadi di Yogyakarta ini dialami oleh seorang dosen yang mengaku telah mengundurkan diri secara resmi dan sah sejak bulan Januari tahun 2026. Namun, langkahnya untuk melanjutkan pengabdian di institusi lain menjadi tersandera karena pihak rektorat belum menerbitkan Surat Lolos Butuh sebelum uang ganti rugi senilai lebih dari tujuh puluh enam juta rupiah dilunasi. Kondisi ini membuat sang dosen berada di posisi sulit, di antara tekanan finansial kampus atau kehilangan masa depan karier akademiknya.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut hak saya untuk bekerja. Saya diminta membayar untuk mendapatkan hak saya sendiri,” keluh dosen pelapor tersebut mengenai polemik yang menimpanya.
Dosen tersebut mengungkapkan bahwa studi tingkat doktoral atau strata tiga yang ia tempuh sejak tahun 2017 merupakan hasil dari biaya mandiri sepenuhnya, jauh sebelum ia secara resmi diangkat sebagai dosen tetap pada tahun 2020 di salah satu perguruan tinggi swasta berbasis budaya di Yogyakarta. Selama masa perkuliahan, ia tidak pernah menerima sepeser pun dana bantuan pendidikan dari standar anggaran internal universitas, bahkan pihak kampus pun tidak pernah menerbitkan Surat Izin Belajar yang semestinya menjadi landasan utama proses studi lanjutnya.
“Dasar administratif tidak pernah ada, tetapi saya dibebani konsekuensi finansial. Ini tidak masuk akal,” ucap dosen tersebut dengan nada kecewa.
Walaupun menempuh pendidikan doktor dengan biaya sendiri, dosen ini tetap aktif menjalankan seluruh kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan statusnya dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi milik Kementerian terkait secara resmi tercatat sebagai tidak izin belajar. Konflik mulai meruncing saat pengunduran dirinya disetujui, namun pihak kampus justru menyodorkan tagihan finansial yang perhitungannya diambil dari akumulasi gaji pokok serta tunjangan yang dinilai tidak sesuai dengan standar harga internal universitas.
Perkara ini mencuat tepat ketika pemerintah tengah berupaya merombak tata kelola profesi dosen secara nasional melalui transisi aturan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025.
Kendati regulasi teranyar tersebut menjanjikan klasifikasi dosen dan tolok ukur kinerja berbasis mutu yang lebih terperinci, banyak pihak menilai bahwa reformasi tersebut masih sangat condong pada perbaikan administratif formal semata. Sementara itu, akar permasalahan mendasar seperti sistem pengupahan yang rendah, pembayaran honor berbasis satuan kredit semester yang tidak stabil, serta besarnya dominasi kebijakan sepihak dari internal kampus masih menjadi keluhan nyata di kalangan pengajar.
Oleh karena itu, sejumlah pengamat menilai penanganan kasus di Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta ini dapat menjadi momentum penting bagi pembenahan sistem perlindungan profesi akademik di Indonesia. Proses mediasi sebenarnya telah diupayakan oleh pihak Ombudsman, namun upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan final akibat ketidakhadiran langsung dari pihak universitas yang memilih untuk diwakili oleh kuasa hukumnya.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara oleh Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta telah memasuki fase klarifikasi dengan memanggil pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Persoalan ini pada akhirnya menyisakan pertanyaan besar terkait batas kewenangan administratif sebuah kampus dalam memengaruhi hak dasar seseorang untuk melanjutkan karier profesionalnya. Publik kini menanti ketegasan dari Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai ruang keadilan terakhir bagi para pejuang pendidikan tinggi di Indonesia.
