Rekomendasi Komisi A DPRD Kota Jogja: Reformasi Struktur Organisasi Kelurahan Menuju Pelayanan Prima

BERITANET.ID – Komisi A DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan adanya langkah restrukturisasi pada kelembagaan tingkat kelurahan sebagai solusi jangka panjang mengatasi hambatan pelayanan.

Rekomendasi ini lahir dari hasil evaluasi terhadap kinerja kewilayahan yang selama ini dinilai terbebani oleh struktur birokrasi yang kompleks namun tidak didukung oleh jumlah personel yang mencukupi.


Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menjelaskan bahwa reformasi struktur ini bertujuan untuk menciptakan organisasi yang lebih lincah dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, kelurahan harus memiliki fleksibilitas tinggi agar pelayanan publik tidak terjebak dalam sekat-sekat administratif yang menghambat distribusi kerja antarpegawai.


“Jangan sampai kelurahan yang memiliki peran vital dalam menyentuh langsung kepentingan masyarakat justru terkendala masalah kekurangan SDM. Kami sedang melakukan kajian mendalam bersama tim ahli untuk mencari jalan keluar,” ujar Susanto Dwi Antoro pada Senin, 16 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa fokus utama kajian ini adalah bagaimana mengoptimalkan peran pegawai yang ada melalui sistem organisasi yang lebih fungsional.


Senada dengan hal tersebut, para praktisi di tingkat wilayah menyuarakan pentingnya efisiensi kerja agar tanggung jawab lurah dalam mengawal pembangunan tidak terganggu oleh persoalan teknis struktural. Ketua Forum Lurah Kota Yogyakarta, Hendy Setiawan, mengungkapkan bahwa beban kerja yang ada saat ini cukup timpang karena banyak posisi struktural yang masih kosong di sebagian besar wilayah kelurahan di Kota Yogyakarta.

“Dari total 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, tercatat baru 6 kelurahan yang kebutuhan SDM strukturalnya terpenuhi 100%. Kondisi ini tentu sangat berpengaruh pada distribusi beban kerja di lapangan,” jelas Hendy Setiawan. Ia berharap penyederhanaan struktur dapat menjadi jalur pintas atau shortcut bagi kelurahan dalam memberikan respons cepat terhadap keluhan maupun kebutuhan masyarakat.

Seluruh data dan hasil kajian dari Komisi A ini nantinya akan diserahkan secara resmi kepada pihak eksekutif sebagai landasan kebijakan bagi Bagian Organisasi, Bappeda, hingga BKPSDM. Harapannya, penataan kembali struktur organisasi kelurahan ini dapat segera dieksekusi agar pelayanan publik di akar rumput tidak hanya sekadar bertahan, namun terus meningkat kualitasnya dengan dukungan SDM yang kompeten di setiap lini.


“Harapannya ada solusi yang komprehensif. Kita ingin struktur organisasi yang lebih sederhana namun diisi oleh SDM yang kompeten, sehingga pelayanan publik di level kelurahan tetap optimal,” pungkas Antoro.