BERITANET.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Yogyakarta memberikan respons positif sekaligus catatan kritis terhadap usulan eksekutif mengenai Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Yogyakarta, Mohammad Sofyan ST, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pencermatan komprehensif terhadap Raperda tersebut dengan mempertimbangkan dinamika digital global 2026.
Menurutnya, Fraksi PAN mendorong agar transformasi digital di Kota Yogyakarta tidak hanya sekadar mengikuti tren, tetapi harus menjadi instrumen yang semakin produktif untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara utuh melalui landasan regulasi yang kuat, integratif, dan visioner.
Mohammad Sofyan menjelaskan bahwa fokus utama dalam transformasi ini harus menyasar warga lanjut usia melalui desain inklusif yang bukan hanya pemenuhan hak asasi, melainkan strategi adaptasi demografi yang cerdas untuk mencegah penurunan produktivitas sosial di masa depan.
“Raperda harus secara eksplisit mewajibkan kepatuhan terhadap standar aksesibilitas digital bagi seluruh layanan publik tanpa terkecuali,” jelasnya. Selain itu, ia menekankan bahwa penyelarasan dengan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah harga mati yang wajib mencantumkan mekanisme perlindungan hak subjek data serta penunjukan pejabat pengawas perlindungan data yang bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.
Dalam pandangan Fraksi PAN, keamanan siber tidak boleh lagi dianggap sebagai biaya tambahan, melainkan investasi inti untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan ekonomi digital daerah. Integrasi nilai-nilai etika kecerdasan artifisial (AI) juga harus dimasukkan ke dalam pasal-pasal operasional guna mencegah bias algoritmik dan menjamin transparansi dalam setiap pengambilan keputusan berbasis data.
“Yogyakarta memiliki peluang untuk menjadi pionir dalam tata kelola AI yang beradab di Indonesia dengan memanfaatkan potensi akademis dan riset lokalnya,” tambah Sofyan menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola teknologi.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat harus dikembangkan dari bentuk aduan pasif menjadi kolaborasi aktif melalui platform digital yang inklusif dengan penguatan literasi digital regional melalui konsep ‘Gendong’ agar manfaatnya terasa hingga ke pelosok kampung budaya.
Secara teknis, Fraksi PAN mendorong optimalisasi Jogja Smart Service (JSS) menuju status Super App yang andal dan aman melalui manajemen teknologi yang lincah dan berorientasi pada hasil.
Sofyan meyakini bahwa dengan regulasi ini, Kota Yogyakarta akan mampu menavigasi tantangan era digital 2025-2026 dengan tetap menjaga nilai keistimewaan. “Transformasi ini pada akhirnya akan mewujudkan masyarakat Yogyakarta yang adil, makmur, lestari, dan beradab di tengah kemajuan teknologi dunia,” pungkasnya.
