BERITANET.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Yogyakarta memberikan penekanan khusus pada pentingnya interoperabilitas dan kedaulatan data dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo, menyatakan bahwa kunci keberhasilan transformasi digital terletak pada integrasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi lagi ego sektoral dalam pengelolaan sistem informasi.
Pihaknya mendesak agar Raperda ini mampu menjamin terciptanya satu data daerah yang akurat, sinkron, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Cahyo menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini telah mengubah pola interaksi masyarakat serta dinamika ekonomi dan sosial secara fundamental.
Sebagai kota yang menyandang predikat kota pendidikan, budaya, dan pariwisata, Yogyakarta dianggap memiliki modal intelektual yang kuat untuk menjadi pelopor transformasi digital yang inklusif. “Kota Yogyakarta sebagai kota pendidikan, kota budaya, dan kota pariwisata memiliki modal sosial dan intelektual yang kuat untuk menjadi pelopor transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan,” tandas Cahyo Wibowo saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Namun, Cahyo memberikan peringatan bahwa transformasi digital jangan hanya dimaknai secara sempit sebagai pengadaan aplikasi baru atau sekadar digitalisasi prosedur manual. Menurutnya, ini adalah proses perubahan menyeluruh yang menyentuh sistem, budaya kerja birokrasi, hingga tata kelola data yang menuntut peningkatan kapasitas aparatur.
Fraksi PKS memandang Raperda tersebut harus menjadi landasan hukum yang kokoh untuk membangun pemerintahan berbasis data, meningkatkan transparansi, serta mempercepat layanan publik melalui sistem yang terintegrasi.
Fraksi PKS juga menyoroti aspek efisiensi anggaran dalam setiap kebijakan teknologi informasi.
Cahyo menegaskan bahwa belanja teknologi informasi harus benar-benar berbasis kebutuhan yang terukur manfaatnya dan tidak sekadar menjadi proyek pengadaan aplikasi yang tumpang tindih antarinstansi.
“Kami sudah menyampaikan pandangan kami terkait Raperda Penyelenggaraan Transformasi Digital secara resmi kepada eksekutif,” imbuhnya, seraya menambahkan bahwa transformasi digital harus menghadirkan efisiensi anggaran, memperkuat akuntabilitas, dan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.
Selain masalah integrasi, isu keamanan data dan perlindungan privasi menjadi poin yang tidak bisa ditawar dalam draf aturan ini.
Cahyo menekankan bahwa di era digital, perlindungan data masyarakat adalah sebuah keniscayaan.
Fraksi PKS meminta agar pengaturan keamanan siber, standar perlindungan data pribadi, serta mitigasi risiko kebocoran data diatur secara tegas dan operasional dalam Raperda tersebut. “Raperda ini harus memastikan interoperabilitas dan satu data daerah yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Cahyo menutup pernyataannya.
