Keseimbangan Budaya dan Ekonomi: Gerindra Dorong Klausul Ekonomi Kreatif dalam Raperda Kebudayaan Yogya

BERITANET.ID : Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogya mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Kebudayaan tidak hanya berfokus pada aspek pelestarian, tetapi juga secara aktif menjadi mesin penggerak perekonomian lokal. Fraksi ini meminta agar klausul operasional yang menghubungkan kebudayaan dengan industri kreatif dimasukkan secara eksplisit dalam Raperda.


Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Yogya, Dhian Novitasari, menyebutkan bahwa pengaturan mengenai pengelolaan kebudayaan di Kota Yogya adalah keharusan mengingat status kota ini sebagai pusat kebudayaan Jawa. Ia melihat Raperda ini sebagai landasan hukum strategis untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan.

“Meskipun secara substansi telah cukup komprehensif, Fraksi Gerindra ingin memberikan beberapa catatan dan rekomendasi atas raperda ini,” tandasnya.
Catatan utamanya adalah penguatan aspek kesejahteraan. Dhian menilai peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu dicantumkan dan dijabarkan lebih jelas, karena implementasi pengelolaan kebudayaan yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masih terasa implisit.


Dhian Novitasari secara tegas menyatakan, “Pengelolaan kebudayaan harus mampu menjadi penggerak ekonomi yang nyata bagi pelaku budaya dan masyarakat luas di Kota Yogya.”
Untuk mencapai hal ini, Fraksi Gerindra merekomendasikan penambahan klausul operasional yang konkret. Misalnya, pengembangan industri kreatif dan potensi wisata berbasis kebudayaan harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan pelaku budaya, dan memberdayakan ekonomi lokal.

Peningkatan kesejahteraan tersebut dapat diwujudkan melalui skema ekonomi kreatif, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku budaya, dan akses pemasaran yang lebih luas.


Dhian juga mengingatkan tentang hak dasar masyarakat: “Tidak ada pembenaran penghilangan ruang ekonomi dan atau ruang hidup masyarakat atas nama pengelolaan kebudayaan, karena masyarakat sebagai pencipta, pemilik, dan pelaku budaya,” urai Dhian.