
BERITANET.ID – Di tengah sibuknya pembahasan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-wajib, DPRD Kota Yogyakarta tetap menempatkan satu produk hukum wajib sebagai penutup agenda legislasi tahunan: Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.
Sesuai tata kala yang berlaku, produk hukum daerah yang bersifat wajib ini baru dapat diputuskan pada akhir November.
Penentuan RAPBD 2026 memiliki urgensi tinggi karena harus mempertimbangkan capaian kinerja pemerintah daerah tahun berjalan sebelum menetapkan rencana kerja untuk tahun berikutnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogya, Tri Waluko Widodo, membenarkan bahwa pengawalan terhadap Raperda-Raperda inisiatif baru seperti Rumah Susun dan Penyelenggaraan Kebudayaan harus dilakukan paralel dengan persiapan pembahasan RAPBD 2026.
Meskipun waktunya berdekatan, komitmen dewan untuk menyelesaikan seluruh target legislasi tahun ini, termasuk produk wajib ini, tetap menjadi prioritas utama.
Penuntasan RAPBD secara tepat waktu akan menjamin kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan Kota Yogyakarta di tahun anggaran mendatang.