Jaga Wajah Malioboro: Upaya DPRD Kota Yogyakarta Menyeimbangkan Estetika Kota dan Ekonomi Rakyat

BERITANET.ID :  Kawasan Malioboro kini berada di persimpangan jalan antara tuntutan estetika kota modern dan realitas ekonomi kerakyatan. Viral aksi protes seorang penjual sate saat penertiban oleh Satpol PP di Jalan Suryatmajan menjadi alarm bagi pemangku kebijakan.

Menanggapi fenomena ini, DPRD Kota Yogyakarta menegaskan bahwa kunci keberhasilan penataan kawasan bukan terletak pada kekuatan fisik aparat, melainkan pada kematangan komunikasi kebijakan dan solusi ekonomi yang ditawarkan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, S.E., menggarisbawahi bahwa penataan ruang publik di jantung wisata Yogyakarta adalah sebuah keharusan demi menjaga fungsi Malioboro sebagai etalase budaya yang inklusif. Menurutnya, trotoar memiliki fungsi sosial yang tidak boleh dikalahkan oleh aktivitas ekonomi ilegal, karena kenyamanan pejalan kaki, lansia, dan penyandang disabilitas merupakan hak publik yang dilindungi undang-undang.

Dalam pernyataannya, Susanto Dwi Antoro menjelaskan bahwa kebijakan penertiban PKL di area seperti Jalan Suryatmajan merupakan bagian dari rencana tata ruang yang sudah dirumuskan secara kolektif melalui proses perencanaan dan sosialisasi.

Beliau menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai gangguan sirkulasi dan dampak lingkungan, sehingga kehadiran negara melalui DPRD adalah untuk memastikan penegakan aturan tetap berjalan sesuai koridor hukum tanpa kehilangan arah pada tujuan besar penataan kota.

Namun, Susanto juga memberikan catatan kritis bahwa penataan tidak boleh hanya menjadi ajang “bersih-bersih” tanpa memikirkan nasib para pedagang. Beliau menyatakan bahwa PKL adalah bagian integral dari struktur ekonomi perkotaan yang menyerap tenaga kerja, sehingga penertiban harus berjalan seiring dengan penyediaan ruang usaha baru yang strategis dan manusiawi.

Bagi DPRD, keadilan sosial harus menjadi ruh dari setiap kebijakan penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah kota.

Lebih jauh, dewan mendorong agar strategi penataan ini tidak hanya bersifat lokal di Malioboro, tetapi juga menyasar titik-titik potensial lain di seluruh penjuru kota.

Susanto Dwi Antoro berpendapat bahwa perluasan pola penataan ke lokasi lain adalah strategi penting untuk pemerataan ekonomi, sehingga Malioboro tidak lagi menanggung beban aktivitas yang berlebih. Ia meyakini bahwa transparansi dan dialog berkelanjutan antara pemerintah dan pedagang adalah satu-satunya cara untuk meredam kerentanan sosial yang muncul di lapangan.

DPRD Kota Yogyakarta berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar penataan kawasan tidak sekadar mengejar ketertiban administratif, tetapi juga melahirkan harmoni.

Dengan dukungan legislatif dan keterlibatan aktif masyarakat, Yogyakarta diharapkan tetap menjadi kota yang tertib ruangnya namun tetap hangat dan manusiawi bagi setiap orang yang mencari penghidupan di dalamnya.