BERITANET.ID : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta melalui Komisi D secara resmi menyusun skema mitigasi di tingkat daerah untuk mengantisipasi kegaduhan akibat penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iur (JKN PBI) oleh pemerintah pusat. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinonaktifkannya 21.000 warga Kota Yogyakarta dari program bantuan pusat yang sempat memicu kendala akses di berbagai rumah sakit pada awal Februari 2026. Ketua Komisi D DPRD Kota Yogya, Darini, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan mengambil peran sebagai jembatan komunikasi yang memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pihak pengelola rumah sakit di seluruh wilayah kota. Fokus utama dari skema ini adalah memastikan aspek pertolongan pertama menjadi prioritas mutlak sehingga tidak ada lagi pasien yang ditolak hanya karena persoalan administrasi kepesertaan yang sedang dalam proses pengaktifan ulang. Darini menekankan bahwa koordinasi ini sangat krusial mengingat kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu oleh adanya penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di tingkat pusat. “Kami di Komisi D yang akan menjembatani ketika sewaktu-waktu terjadi persoalan seperti ini, dan hasil pertemuan memastikan bahwa tidak ada pasien yang ditolak karena proses pengaktifan kembali akan terus diakselerasi secara maksimal,” papar Darini dalam keterangannya pada Senin, 16 Februari 2026.
