BERITANET.ID : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta mempererat kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memperketat pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha pada sektor peternakan ayam broiler. Langkah strategis ini dilakukan melalui forum advokasi dan koordinasi yang diselenggarakan secara daring, dengan melibatkan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah serta instansi terkait dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Penguatan sinergi ini berfokus pada identifikasi berbagai kendala di lapangan guna menjaga keseimbangan hubungan bisnis antara perusahaan inti dan peternak plasma. Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memantau dinamika usaha peternakan.
”Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan kemitraan di lapangan. Data dan informasi dari pemerintah daerah dapat menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi potensi permasalahan serta menentukan langkah pengawasan yang diperlukan,” ujar Maryunani.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, drh. Riko Meirizal, memaparkan pentingnya tata kelola kemitraan yang adil dan terbuka. Meskipun pola kemitraan memberikan kemudahan akses teknologi, pembiayaan, hingga pemasaran bagi peternak mandiri, Riko menyoroti pentingnya kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
”Sektor ayam broiler merupakan salah satu subsektor peternakan yang banyak menggunakan pola kemitraan. Dinas senantiasa menghimbau agar peternak mandiri beralih ke kemitraan. Melalui pola tersebut, peternak dapat memperoleh akses terhadap berbagai sarana produksi, teknologi, pembiayaan, pendampingan, dan pemasaran. Di sisi lain, hubungan kemitraan perlu dikelola secara transparan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat berjalan secara proporsional,” ungkap Riko.
Sesi diskusi interaktif bersama perwakilan dinas peternakan daerah mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang kerap merugikan peternak plasma. Isu-isu utama yang menyeruak meliputi minimnya data kemitraan, perusahaan inti yang enggan melapor ke dinas terkait, dokumen perjanjian yang tidak dipegang oleh peternak plasma, penetapan harga pasokan secara sepihak saat check in, hingga rendahnya posisi tawar peternak di hadapan perusahaan besar.
Menanggapi temuan tersebut, KPPU mendorong penerapan aturan ketat melalui Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 19, guna mewajibkan pelaporan dan pendataan oleh perusahaan inti secara konkret melalui kebijakan daerah.
”Melalui forum ini, kami tidak hanya membangun pemahaman bersama, namun juga membuka ruang pertukaran informasi mengenai kondisi nyata pelaksanaan kemitraan di daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kemitraan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dan berjalan sesuai dengan prinsip kemitraan yang sehat,” pungkas Maryunani.
Sinergi berkelanjutan ini diharapkan mampu melahirkan ekosistem kemitraan peternakan ayam broiler di Jawa Tengah yang transparan, adil, sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang terlibat.
