Dukungan PDI Perjuangan DPRD Kota Jogja Untuk Raperda Rusun Baru

BERITANET.ID —Guna memastikan pembangunan dan pengelolaan hunian vertikal di Kota Yogyakarta memiliki landasan hukum yang kuat dan aktual, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta memberikan dukungan penuh terhadap usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rumah susun yang diajukan oleh Pemerintah Kota.

Persetujuan ini disampaikan bersamaan dengan desakan fraksi untuk segera melakukan pembangunan rumah susun baru, mengingat tingginya kebutuhan hunian di kota ini.

Darini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa langkah penyesuaian regulasi ini menjadi keharusan mutlak setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya.

Kota Yogyakarta sebelumnya telah memiliki regulasi rusun melalui Perda Nomor 2 Tahun 2016, namun regulasi yang ada tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kerangka hukum nasional terbaru.

Dalam proses penyesuaian regulasi ini, Darini memaparkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kota memperhatikan secara saksama berbagai payung hukum yang lebih tinggi.

Payung hukum tersebut mencakup: Undang-Undang tentang Rumah Susun, Undang-Undang Cipta Kerja, Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat, serta Tata Cara Perencanaan Lingkungan Rumah Susun Sederhana dan Fasilitas Perencanaan Lingkungan Perumahan Perkotaan.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang kokoh dan relevan dalam penyelenggaraan rusun.

Meskipun menyetujui substansi raperda, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti aspek teknis implementasi di lapangan. “Pada dasarnya kami dari Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan raperda rusun ini hanya saja secara teknis akan banyak diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal),” imbuh Darini.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa detail teknis operasional dan pelaksanaan di lapangan nantinya akan sangat bergantung pada regulasi teknis yang dikeluarkan pada tingkat walikota, menuntut perencanaan yang matang dari pihak eksekutif.