
BERITANET.ID : DPRD Kota Yogyakarta menunjukkan peran proaktifnya sebagai lembaga legislatif dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan.
Inisiatif ini merupakan perwujudan tanggung jawab DPRD untuk menyediakan landasan hukum yang akan memandu dan membentuk arah kemajuan kota berdasarkan identitas kulturalnya yang kuat.
Ipung Purwandari, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, menegaskan bahwa kebudayaan adalah fondasi identitas yang harus diakui sebagai modal pembangunan. Langkah DPRD ini merupakan respons terhadap karakteristik unik Yogyakarta, di mana nilai-nilai, tradisi, dan warisan sejarah menjadi penentu utama dalam setiap kebijakan kota.
Mengamankan Masa Depan Budaya Melalui Pansus
Setelah usulan disetujui dalam rapat paripurna, DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 11 anggota lintas fraksi.
Pembentukan Pansus yang diketuai oleh Munazar (Fraksi Partai Golkar) dan Wakil Ketua Tri Waluko Widodo (Fraksi PAN) ini adalah fase krusial dalam mekanisme legislasi. Tugas utama tim ini adalah memastikan Raperda dapat menjadi instrumen hukum yang komprehensif dan implementatif.
Peran kunci Pansus dalam pembahasan Raperda ini meliputi:
* Penyelarasan Kebijakan: Memastikan tujuan Raperda selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang secara tegas menempatkan kebudayaan sebagai dasar pembangunan.
* Pemecahan Masalah Tata Kelola:
Merumuskan pengaturan teknis yang secara detail membagi kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tujuan spesifik ini adalah menghilangkan potensi tumpang tindih program dan memastikan efisiensi dalam penyelenggaraan pengelolaan kebudayaan.
Ipung Purwandari menekankan bahwa pengaturan dalam Raperda ini haruslah menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Perda adalah jaminan bahwa sumber daya budaya akan dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina secara terencana.
Mandat Legislatif untuk Kesejahteraan Kultural
Langkah legislatif DPRD ini tidak hanya berfokus pada struktur pemerintahan, melainkan memiliki tujuan akhir untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Perda Pengelolaan Kebudayaan, DPRD memberikan mandat kepada Pemerintah Kota untuk:
* Memelihara Nilai Luhur: Menjaga nilai-nilai tradisi tetap relevan dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan.
* Meningkatkan Ketahanan: Memperkuat daya tahan budaya lokal dari berbagai tantangan, termasuk modernisasi dan globalisasi.
* Mendorong Kesejahteraan:
Memanfaatkan warisan budaya sebagai motor pendorong ekonomi kreatif, yang pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Secara ringkas, inisiasi Raperda oleh DPRD Kota Yogyakarta adalah penegasan bahwa identitas kota—yang kental dengan budaya—tidak boleh diserahkan pada kebijakan yang parsial, melainkan harus dipayungi oleh regulasi strategis yang menjadi cetak biru bagi pembangunan kota yang berkarakter dan berkelanjutan.