Pansus Rumah Susun DPRD Yogya Tolak Regulasi ‘Warisan’: Desak Pemkot Sinkronkan Raperda dengan Visi Kesejahteraan Kepala Daerah

BERITANET.ID – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rumah Susun DPRD Kota Yogyakarta tidak hanya mengkritisi minimnya arahan penambahan hunian baru dalam draf awal, tetapi juga menyoroti masalah fundamental: ketidaksesuaian draf regulasi dengan visi pembangunan kepala daerah saat ini.

Pansus menuntut agar draf yang dianggap sebagai “regulasi warisan” ini disinkronkan total sebelum disahkan.
Ketua Pansus Raperda Rumah Susun, Cahyo Wibowo, menjelaskan bahwa draf awal disiapkan sebelum Walikota Hasto Wardoyo dan Wakil Walikota Wawan Harmawan menjabat.

Meskipun secara administratif akan ditandatangani oleh pemimpin saat ini, Wibowo berkeras bahwa substansi Raperda harus mencerminkan visi “membangun masyarakat adil, makmur, lestari dan berkeadaban.”


“Kalau bicara target pembangunan, salah satunya pasti menyangkut penurunan angka kemiskinan,” kata Wibowo pada Rabu (1/10). “Oleh karena itu, muatan Raperda seharusnya juga disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah. Ini memastikan produk hukum ini benar-benar progresif.”


Strategi Pragmatis Demi Keberpihakan Miskin


Kritik tajam Pansus terhadap draf awal adalah fokusnya yang terlalu sempit pada pengawasan dan pengelolaan rumah susun yang sudah ada, mengabaikan perlunya payung hukum yang kuat untuk penambahan unit baru bagi kelompok berpenghasilan rendah. Wibowo menegaskan, di tengah keterbatasan lahan, rumah susun adalah solusi kunci untuk menekan angka kemiskinan Kota Yogya yang masih di angka 6,14%.
Menyadari tenggat waktu yang ketat—Raperda harus tuntas dalam satu setengah bulan—Pansus memilih jalur reformasi yang pragmatis. Mereka tidak akan menyusun naskah akademik baru yang memakan waktu lama. Sebaliknya, fokusnya adalah menambah dan memperbarui pasal-pasal kunci agar dapat menjamin:

  • Keberpihakan eksplisit terhadap akses warga miskin ke hunian layak.
  • Mekanisme jelas untuk mendorong penambahan unit rumah susun baru.
    “Kami berkomitmen untuk segera ‘berlari’ melakukan pembahasan. Kita harus pastikan Perda ini instrumen efektif untuk menekan angka kemiskinan, bukan sekadar aturan administrasi,” tutup Wibowo.
    Serangkaian agenda mulai dari peninjauan lapangan hingga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan dipadatkan untuk memastikan Kota Gudeg segera memiliki Perda Rumah Susun yang visioner dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.