
BERITANET.ID – Supremasi konstitusi dan pendidikan hukum kembali menjadi sorotan utama dalam agenda nasional. Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Diskusi Konstitusi 2025 pada Sabtu, 27 September 2025. Pertemuan yang digelar di Auditorium UCY ini mengupas tuntas tema krusial: “Urgensi Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Memperkuat Konstitusi”.
Acara bergengsi ini diperkuat kehadiran langsung dari pucuk pimpinan penegak konstitusi: Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Suhartoyo S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal MK-RI, Dr. Heru Setiawan, S.E, M.SI., serta tuan rumah, Dekan Fakultas Hukum UCY, Dr. Eka Priambodo, S.H., M H.
Membangun Kesadaran Konstitusi Lewat 68 Kampus
Ketua MK, Dr. Suhartoyo, menyampaikan pandangan yang tegas mengenai peran institusinya. Menurut beliau, MK tidak hanya bertindak sebagai ‘penjaga gawang’ undang-undang, tetapi juga memiliki kewajiban edukasi yang luas.
“MK sudah bekerjasama dengan sekitar 68 perguruan tinggi di Indonesia sebagai agen untuk bisa menyampaikan tentang konstitusi kepada masyarakat,” ungkap Dr. Suhartoyo. Ia menekankan perlunya diskusi-diskusi intensif mengenai konstitusi dan Pancasila di lingkungan kampus, bahkan mendukung adanya mata kuliah khusus yang membahas hal tersebut.
Komitmen Mahkamah Konstitusi terhadap edukasi ini didukung dengan kebijakan internal yang ketat. Para narasumber dari MK, termasuk hakim dan pejabat, dilarang menerima honorarium saat memberikan materi di kampus.
“Tidak usah memikirkan hal yang berkaitan dengan honor… MK sudah di-backup dengan segala pembiayaannya,” tegas Suhartoyo. Aturan ini memastikan bahwa fokus penyampaian materi adalah substansi hukum dan misi negara, tanpa tergeser oleh kendala finansial.
Keadilan Konstitusi di Ujung Jari
Dalam upaya mendekatkan keadilan kepada rakyat, MK telah melakukan transformasi digital yang signifikan. Dr. Suhartoyo memaparkan bahwa proses pengajuan gugatan atau uji materi (judicial review) kini sangat mudah diakses.
Warga negara dapat mengajukan permohonan secara online melalui email, Zoom, atau platform digital lainnya. Bahkan, proses persidangan, termasuk menghadirkan saksi dan ahli, dapat dilakukan secara virtual. Hal ini dikategorikan sebagai salah satu “kemudahan akses justisi” yang diberikan MK.
Menurut Dr. Suhartoyo, kemudahan ini vital untuk menjamin hak konstitusional warga negara. Jika suatu produk undang-undang “mencederai rasa keadilan” atau tidak memberikan kepastian hukum, maka masyarakat tidak boleh kesulitan untuk membawa undang-undang tersebut ke MK. “Undang-undang adalah milik semua warga negara,” tandasnya.
Memperjelas Mandat Konstitusi: Lima Kewenangan Pokok
Sekretaris Jenderal MK-RI, Dr. Heru Setiawan, menekankan bahwa warga negara perlu memahami secara fundamental lima kewenangan pokok MK yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Kewenangan ini merupakan pilar utama penegakan konstitusi:
- Menguji UU terhadap UUD.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil Pemilu.
- Kewajiban memberi putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden/Wakil Presiden.
Kontribusi UCY dalam Mendukung Demokrasi
Dari sisi kampus, Dekan Fakultas Hukum UCY, Dr. Eka Priambodo, menyampaikan harapan agar MK dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam meningkatkan kesadaran berkonstitusi. “Semoga ada pemahaman bersama untuk mendorong partisipasi aktif dalam demokrasi dan membantu dalam pembangunan kesejahteraan hukum masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UCY, Dr. Ir. Hery Kristiyanto, S.T., M.T., IPM., bangga bahwa kolaborasi dengan MK telah meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum di kampusnya. Rektor juga menyampaikan pencapaian UCY yang berhasil menjadi perguruan tinggi swasta terbaik ke-7 di Kota Yogyakarta dan ke-11 se-DIY pada tahun 2025, menurut pemeringkatan EduRank.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa penguatan konstitusi tidak hanya terjadi di ruang sidang, melainkan juga di ruang-ruang kuliah, menegaskan bahwa kolaborasi antara MK dan dunia kampus adalah investasi strategis untuk masa depan demokrasi dan supremasi hukum yang berkeadilan di Indonesia.