
BERITANET.ID – Lembaga legislatif Kota Yogyakarta tengah bergerak maju dengan rencana ambisius untuk meningkatkan tata kelola dan integritas anggotanya.
Langkah nyata tersebut adalah revisi Peraturan DPRD Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kode Etik, sebuah regulasi yang sudah berusia lebih dari 14 tahun dan dinilai mendesak untuk disesuaikan dengan tuntutan akuntabilitas saat ini.
Inisiasi ini datang dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Yogyakarta.
Ketua BK, Muhammad Affan, menyatakan bahwa pembaharuan aturan ini adalah kebutuhan mutlak untuk memperjelas dan memperkuat pedoman perilaku legislator. Tujuan utamanya adalah menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga dewan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan.
Pansus Dibentuk, Jaring Masukan Komprehensif
Usulan revisi Kode Etik ini telah disepakati oleh seluruh anggota dewan melalui sidang paripurna pada Rabu (25/9). Persetujuan ini segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Pansus yang beranggotakan 12 orang ini, diketuai oleh Affan Baskara Patria, bertugas melakukan pembahasan draf secara mendalam dan menyeluruh.
Anggota Pansus, termasuk Muhammad Affan, berharap proses pembahasan dapat berjalan komprehensif.
Keterlibatan dan penjaringan masukan publik menjadi poin penting dalam proses ini. Hal ini dimaksudkan agar Kode Etik yang baru dapat diterima secara luas dan ketika sudah disahkan, tidak ada alasan bagi anggota dewan untuk melanggar aturan yang telah disepakati bersama.
Meredefinisi ‘Keluarga’ untuk Hindari Korupsi Wewenang
Salah satu aspek teknis dan substansial yang menjadi fokus utama dalam revisi adalah batasan istilah ‘keluarga’. Saat ini, dalam konteks Kode Etik, definisi keluarga dinilai terlalu elastis, mencakup pertalian darah atau semenda hingga derajat ketiga.
Lingkup yang luas ini berpotensi memicu konflik kepentingan serius saat anggota dewan membuat keputusan politik.
Oleh karena itu, revisi akan secara eksplisit memperketat definisi keluarga dan juga memberikan penegasan yang jelas mengenai perbedaan antara kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, dan kepentingan publik.
Penegasan ini diperlukan untuk mencegah kesan bahwa keputusan politik yang diambil oleh dewan sekadar mewakili agenda pribadi atau keluarga anggota tertentu.
Sebagai jaminan kepatuhan, Muhammad Affan memastikan bahwa Kode Etik yang baru akan memiliki mekanisme sanksi yang kuat. BK DPRD siap bertindak secara objektif dalam menanggapi setiap pelanggaran, memastikan bahwa aturan ini memiliki gigi yang mengikat.
Diharapkan, dengan pedoman yang lebih modern ini, anggota dewan dapat menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan negara dengan integritas yang lebih tinggi.