Langkah Cepat DPRD Kota Yogya: Tiga Pansus Baru, Fokus pada Regulasi Kunci


BERITANET.ID : Menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas legislasi, DPRD Kota Yogyakarta mengambil langkah strategis dengan membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) sekaligus.

Pembentukan ini dilakukan tak lama setelah mereka merampungkan pembahasan regulasi tentang pemakaman, menandai akselerasi kinerja legislasi demi menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ipung Purwandari, menegaskan bahwa fungsi legislasi dewan sangat krusial. Menurutnya, peraturan daerah (perda) adalah instrumen hukum yang menjadi landasan bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan, sekaligus menjaga hak-hak warga. “Dinamika masyarakat menuntut penyesuaian regulasi agar tetap relevan. Tujuannya agar masyarakat tidak bingung dan mendapatkan kepastian hukum,” jelas Ipung.


Ketiga pansus ini akan bekerja fokus pada tiga draf peraturan yang dinilai sangat mendesak dan relevan:

  • Pansus Rancangan Perda Rumah Susun: Regulasi yang ada, yaitu Perda 2/2016, dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, terutama setelah hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Perda baru ini akan menyesuaikan perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga sejalan dengan regulasi nasional.
  • Pansus Rancangan Perda Pengelolaan Kebudayaan: Mengingat status Yogyakarta sebagai kota budaya dan Keistimewaan, regulasi ini sangat penting untuk menciptakan payung hukum yang kuat. Tujuannya adalah agar pengelolaan kebudayaan bisa lebih terarah, terstruktur, dan berkelanjutan.
  • Pansus Rancangan Perda Kode Etik DPRD: Peraturan ini dirancang untuk mengatur etika dan perilaku anggota dewan. Kode etik ini menjadi pedoman bagi mereka saat menjalankan peran sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, wakil politik, maupun delegasi masyarakat, memastikan integritas dan profesionalisme tetap terjaga.

  • Ipung juga menambahkan bahwa setiap pansus diberi target waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan tugasnya. Bapemperda akan memantau ketat setiap tahapan, mulai dari dengar pendapat publik hingga finalisasi naskah, untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan selesai tepat waktu.