BERITANET.ID – Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menempatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai kunci utama dalam upaya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta.
DPMPTSP didorong untuk bertransformasi menjadi ‘Pusat Komando Data Wajib Pajak Tunggal’ guna memecahkan masalah perbedaan data antar OPD yang selama ini menghambat proyeksi dan penarikan pajak daerah secara maksimal.
Langkah strategis ini dilakukan sebagai respons terhadap ancaman efisiensi anggaran pemerintah pusat yang diprediksi akan mengurangi dana transfer ke Kota Yogyakarta hingga hampir Rp 200 miliar pada tahun anggaran 2026.
Munazar, Sekretaris Komisi B, menjelaskan bahwa posisi DPMPTSP sebagai gerbang perizinan menjadikannya OPD yang paling tepat untuk mengkonsolidasikan seluruh data wajib pajak daerah.
“Karena DPMPTSP adalah pintu tunggal perizinan, kami mempertanyakan: apakah dinas ini bisa membuat data tunggal yang mencakup semua sektor wajib pajak daerah? Mulai dari yang berizin resmi, hingga entitas usaha yang tidak berizin namun tetap beroperasi dan memungut pajak daerah seperti hotel, restoran, parkir, hingga reklame. Data ini harus terintegrasi, bukan tercecer di BPKAD, Dinas Pariwisata, atau OPD lain,” ujar Munazar dalam rapat kerja.
Munazar mencontohkan, data wajib pajak yang berbeda-beda saat ini membuat pengawasan menjadi tidak efektif, sehingga potensi pajak yang seharusnya bisa ditarik, justru luput. Ini merupakan salah satu penyebab rendahnya kemandirian fiskal Kota Yogyakarta.
Senada dengan Munazar, Ketua Komisi B, Mohammad Sofyan, menegaskan bahwa optimalisasi data oleh DPMPTSP merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai target proporsi PAD di kisaran 60-70 persen dari total APBD.
“Kita tidak bisa lagi bergantung pada dana transfer yang semakin menipis. PAD yang saat ini masih di bawah 50 persen harus digenjot melalui inovasi yang salah satunya adalah memperbaiki basis data wajib pajak. DPMPTSP harus mengambil peran inisiatif dan koordinatif untuk menyusun data tunggal ini, yang akan menjadi landasan bagi strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang efektif,” papar Sofyan.
Diharapkan, dengan adanya data tunggal yang valid, Pemerintah Kota Yogyakarta dapat melakukan eksekusi kebijakan pajak yang lebih tepat sasaran, mengurangi kebocoran, dan pada akhirnya, memperkuat kemandirian fiskal kota agar pembangunan tidak terhenti oleh pemotongan anggaran dari pusat.
